Putusan PN MADIUN Nomor 11/Pid.B/2019/PN Mad |
|
Nomor | 11/Pid.B/2019/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Gede Rumega |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Catur Bayu Sulistiyo, hakim Anggota 2: Wuryanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Budri Herlandin Soenaryopanitera Pengganti 2: Supriyatipanitera Pengganti 3: Agus Supriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Kurniawan, S.Th, M.Th Anak dari Budiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Yang Melakukan Penggelapan dalam Pencarian Secara Berlanjut dan Pencucian Uang Secara Berlanjut ?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Slip Setoran Bank Mandiri terdiri dari: dikembalikan kepada saksi UDIN SOLEHUDIN ; Slip Bukti Transfer Bank BCA yang terdiri dari: dikembalikan kepada saksi SATRIO HAMBEG SWASONO; Slip setoran Bank Mandiri dari Depo Madiun terdiri dari : Bukti setoran Bank BCA dari Depo Madiun terdiri dari : Slip setoran Bank Mandiri dari Depo Ngawi terdiri dari: - 1 (satu) buku BPKB nomor M-02471032 atas nama KURNIAWAN. - 1 (satu) lembar Formulir STCK Nomor Registrasi 0667801. - 1 (satu) bendel berkas perjanjian pembiayaan Multiguna nomor kontrak 1332000548-PK-007 atas nama KURNIAWAN. - 1 (satu) bendel berkas perjanjian pembiayaan Multiguna nomor kontrak 13320005141-PK- 001 atas nama SOEHARTINI. - 1 (satu) bendel Perjanjian Pembiayaan Konsumen nomor kontrak 1332000548-PK-004 atas nama KURNIAWAN - 1 (satu) lembar SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi bangunan) J16 343526 tahun 2016 atas obyek pajak KO Puri Kencana J-4/17 Lidah Kulon Kec. Lakarsantri Kota Surabaya - 1 (satu) bendel berkas dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Jalan Pahlawan No.29 Madiun perihal surat pemberian kredit (SPPK) Mandiri KPR kepada Sdr. Kurniawan atas agunan SHM (sertifikat hak milik) No.2272 yang berlokasi di Jalan Raya Ngawi ? Caruban Kelurahan Karangasri Kec. Ngawi Kab. Ngawi dikembalikan kepada Ny. SOEHARTINI. - 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kerjasama DJOKO SUSANTO atau disebut DJOKO SUSANTO SOEGIANTO dengan KURNIAWAN tanggal 21 Pebruari 2012 bermaterai tempel enam ribu. - 1 (satu) bendel turunan Akte PT. Glory Gemilang Jayamakmur nomor 96 tanggal 21 Pebruari 2012. - 1 (satu) bendel laporan akuntan Indonesia atas penerapan prosedur yang disepakati PT. Glory Gemilang Jaya Makmur berkaitan dengan investigasi penjualan untuk periode tanggal 01 Januari 2012 s/d tanggal 24 November 2016. - 1 (satu) bendel surat somasi I nomor 180/AA&R/ VIII/2017 tgl 23 Agus 2017. - 1 (satu) bendel surat somasi II nomor 190/AA&R /IX/2017 tgl 04 Sept 2017 - 1 (satu) bendel surat somasi III nomor 206/ AA&R/X/2017 tanggal 04 Oktober 2017. - 1 (satu) bendel jawaban surat somasi I nomor 029/jwbbsml/VIII/2017 tgl 29 Agustus 2017. - 1 (satu) bendel jawaban surat somasi II nomor 012/jwbbsmIl/IX/2017 tgl 12 September 2017. - 1 (satu) bendel jawaban surat somasi III nomor 06/jwbbsmIl/X/2017 tanggal 06 Oktober 2017. - 1 (satu) bendel turunan akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luarbiasa PT. Glory Gemilang Jayamakmur Nomor 83 tanggal 20 Desember 2016. - Surat permohonan bantuan pelaksanaan penawaran konsinyasi Nomor : W14. U5/532/HK. 02/X/2017 tanggal 06 Oktober 2017 dari Pengadilan Negeri Madiun kepada Pengeadilan Negeri Surabaya (Copy yang telah dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Madiun). - Surat Penolakan consig natie Nomor : W14.U5/664/ HK.02/12/2017 yang dikeluarkan tanggal 14 Desember 2017(Copy yang telah dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Madiun) - Surat Permohonan penarikan kembali uang titipan dengan consignaties Nomor : W14-U5/616/ HK.02/XI/2017 tanggal 15 November 2017 (Copy yang telah dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Madiun) dikembalikan kepada Penuntut umum tersebut dipergunakan untuk perkara lain atas nama Tersangka Ny. SOEHARTINI. Laporan Posisi Keuangan Hasil print laporan posisi keuangan dari email PT. Glory Gemilang Jaya Makmur dengan alamat email madiun.caplangtpj @yahoo.com ke email PT. Thong Putra Jayasantosa dengan alamat email acc.thong@ymail .com berupa : dikembalikan kepada saksi PUNGKI WIDJAJA. Barang yang terdiri dari : - 27 (dua puluh tujuh) karton GPU 30 ml aroma Jahe. dst - 1 (satu) Unit Mobil Mazda No. Pol : AE-988-BM, tahun 2016, warna putih metalik, noka : JMBKE1032G0357765, nosin : PY30471937, yang dilengkapi dengan kunci kontak, STNK dan satu bendel berkas perjanjian pembiayaan multi guna untuk pembelian dengan pembayaran secara angsuran nomor kontrak 9570040193-PK-001 . - Tanah dan bangunan yang terletak di Kel. Lidah Kulon Kec. Lakarsantri Surabaya, sesuai sertifikat hak milik nomor 879 atas nama Soehartini seluas 89 m2, - Tanah dan bangunan yang terletak di Kel. Lidah Kulon Kec. Lakarsantri Surabaya, sesuai sertifikat hak milik nomor 823 atas nama Soehartini seluas 61 m2. - Gudang PT. Glory Gemilang Jayamakmur yang terletak di Jl. Udowo nomor 5 Kota Madiun, - 1 (satu) unit mobil Isuzu jenis Phanter Box warna hitam No. Pol : AE-8449-BB lengkap dengan kunci kontaknya dalam keadaan rusak/tidak dapat dipakai, dikembalikan kepada PT. Thong Putra Jayasentosa. - 1 (satu) Unit Mobil Honda CRV No. Pol : AE-1085-BM, tahun 2016, warna putih, noka : MHRR M357OGJ70 1703, nosin : K24Z99912 390, yang dilengkapi dengan kunci kontak, STNK dan satu bendel berkas perjanjian pembiayaan multi guna untuk pembelian dengan pembayaran secara angsuran nomor 221630803, dikembalikan kepada PT. Mitsui Leasing Capitol Indonesia Surabaya. - 1 (satu) Unit Mobil Datsun Go Panca T 1.2 MT No. Pol : AE-882-BM, tahun 2016, warna putih, noka : MHBJ2 CH2FGJ015625, nosin : HR 12760648T, yg dilengkapi dengan kunci kontak, STNK dan satu bendel berkas perjanjian pembiayaan konsumen nomor 246.1600 446, tanggal 20 Mei 2016; dikembalikan kepada PT. Indo Mobil Finance Madiun. - 1 (satu) Unit Mobil Datsun/Go Panca T 1.2. Mt No. Pol : AE-579-BM, tahun 2016, warna Hitam, noka : MHBJ2CH2FFJ007255, nosin : HR12735256T, yang dilengkapi dengan kunci kontak, STNK dan satu bendel berkas perjanjian pembiayaan multi guna untuk pembelian dengan pembayaran secara angsuran nomor kontrak 1332000548-PK-006, dikembalikan kepada PT BCA Finance Cabang Madiun. - Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Raya Ngawi-Caruban Ds. Karang Sari Kec. Ngawi Kab. Ngawi, sesuai SHM nomor 2072 persil 127 A An. Kurniawan seluas 447 m2; dikembalikan kepada PT. Thong Putra Jayasentosa dengan kewajiban PT. Thong Putra Jayasentosa agar menyelesaikan kewajiban pembayaran angsuran kepada PT. Bank Mandiri Cabang Madiun; - Tanah yang terletak di Jl. Raya Ngawi-Caruban Ds. Karangsari Kec. Ngawi Kab. Ngawi, sesuai SHM nomor 2450 An. Mustakim seluas 344 m2, oleh karena terikat sebagai jaminan hutang kepada PT. K33 Distribusi Cabang Ngawi. dikembalikan kepada PT. Thong Putra Jayasentosa dengan kewajiban PT. Thong Putra Jayasentosa agar menyelesaikan kewajiban pembayaran hutang kepada PT. K33 Distribusi Cabang Ngawi; - 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Grandmax No. Pol : AE-892-BI, tahun 2013, warna putih, noka : MHKV3BA3 JDK027598, nosin : MC33482, yang dilengkapi dengan kunci kontak, STNK dan satu bendel berkas perjanjian pembiayaan konsumen nomor kontrak 1332000548-PK-003 - 1 (satu) unit truk merk mitsubishi fuso 110 PS jenis box warna kuning No. Pol : AE- 8270- BC lengkap dengan kunci kontaknya dalam keadaan rusak (tidak dapat dipakai) - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX No. Pol : AE-3830-BY, tahun 2016, warna putih, noka : MH3SG3110GK051823, nosin : G3E4E206509 yang dilengkapi kunci kontak, dikembalikan kepada PT. BPR Arthaya Aditama Utama Ponorogo. - Tanah dan bangunan yang terletak di Kel. Baleharjo Kec. Pacitan Kab. Pacitan, sesuai SHM - nomor 1091 An. Zaenal Mualimin seluas 222 m2 ; - 1 (satu) buah buku SHM nomor 1091 Kel. Baleharjo, Kec. Pacitan, Kab. Pacitan An. Zainal Mualimin atas sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri sebuah bangunan seluas 222 m2, dikembalikan kepada saksi ZAINAL MUALIMIM - Fotokopi Slip setoran Bank Mandiri untuk rekening Djoko Susanto tanggal 10 Maret 2015; - Fotokopi Slip setoran Bank Mandiri untuk rekening Djoko Susanto tanggal 13 April 2015; - Fotokopi Slip setoran Bank Mandiri untuk rekening Djoko Susanto tanggal 11 Mei 2015; - Fotokopi Slip setoran Bank Mandiri untuk rekening Djoko Susanto tanggal 13 Mei 2015; - Fotokopi Slip setoran Bank Mandiri untuk rekening Djoko Susanto tanggal 1 November 2016; - Fotokopi Slip setoran Bank Mandiri untuk rekening Djoko Susanto tanggal 3 November 2016; - Fotokopi Slip setoran Bank Mandiri untuk rekening Djoko Susanto tanggal 8 November 2016; - Fotokopi Slip setoran Bank Mandiri untuk rekening Djoko Susanto tanggal 11 November 2016; - Fotokopi Slip setoran Bank Mandiri untuk rekening Djoko Susanto tanggal 17 November 2016; - Fotokopi Perjanjian Distributor No 004/SPD/2016; terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3885 K/Pid.Sus/2019
Banding : 744/PID/2019/PT SBY
Pertama : 11/Pid.B/2019/PN Mad
Statistik25090