Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 424/Pid.Sus/2014/PN.Gns |
|
Nomor | 424/Pid.Sus/2014/PN.Gns |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 5 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wahyu Widya Nurfitri |
Hakim Anggota | Pandu Dewanto, Uni Latriani |
Panitera | Jamilah Treyesnaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal-pasal dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana maupun ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini--------------------------------------------M E N G A D I L I------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa I HARI SETUADI Bin KASIAN dan Terdakwa II MATRONI Bin SUMARLI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Bersama-sama Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri ??? ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I HARI SETUADI Bin KASIAN dan Terdakwa II MATRONI Bin SUMARLI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 11 (sebelas) bulan ;3. Menetapkan lamanya Para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 4 (empat) bungkus plastik bening paket hemat narkotika ; - 2 (dua) perangkat alat hisab shabu-shabu/bong ;- 2 (dua) pipa kaca/pirek ;- 1 (satu) bungkus plastik bening bekas pakai Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000 (dua ribu rupiah) ; Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 17 Desember 2014 oleh kami WAHYU WIDYA NURFITRI, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, UNI LATRIANI, S.H., M.H., dan PANDU DEWANTO, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Angggota, putusan mana diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal yang sama oleh Majelis Hakim tersebut dengan didampingi oleh JAMILAH TREYESNANINGSIH, S.H., M.H., selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih serta dihadiri oleh ELIS MAYATI, S.H., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Sugih dihadapan Para Terdakwa tersebut; Panitera Pengganti, Hakim Ketua,JAMILAH TREYESNANINGSIH, SH, MH. WAHYU WIDYA NURFITRI, SH, MH. Hakim-Hakim Anggota, 1. UNI LATRIANI, S.H., M.H. 2. PANDU DEWANTO, S.H., M.H. |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 424/Pid.Sus/2014/PN.Gns.zip
- Download PDF
- 424/Pid.Sus/2014/PN.Gns.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 424/Pid.Sus/2014/PN.Gns
Statistik3922