Putusan PN BANJARBARU Nomor 265/PID.SUS/2013/PN.Bjb |
|
Nomor | 265/PID.SUS/2013/PN.Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Budi Winata |
Hakim Anggota | Sri Nuryani, Sma Fandun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I. IRIANSYAH Als. HAJI DANI Bin MANSYAH (Alm) bersama Terdakwa II. A. BUAMIN Bin (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? permufakatan jahat tanpa hak membeli dan menjual narkotika golongan I bukan tanaman? ;----------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing ? masing selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda masing- masing sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing- masing selama 3 (tiga) bulan ;------------------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan agar lamanya para Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;------------4. Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;-------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :----------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah Hand Phone merk NOKIA warna biru malam-orange- 1 (satu) buah Hand Phone merk NOKIA warna hitam dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 265/PID.SUS/2013/PN.Bjb.zip
- Download PDF
- 265/PID.SUS/2013/PN.Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1202 K/PID.SUS/2014
Banding : 35/PID.SUS/2014/PT.Bjm
Pertama : 265/Pid.Sus/2013/PN.Bjb.
Statistik3026