Putusan PN PONTIANAK Nomor 503/Pid.B/2010/PN. PTK |
|
Nomor | 503/Pid.B/2010/PN. PTK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Pidana Khusus / Narkotika |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yunus Sesa |
Hakim Anggota | Henny T.handayani, Agung Purbantoro |
Panitera | Syuaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | REHAB |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa SUJATMOKO ALIAS ALIONG anak TJHIN KIM FUK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut diatas;3. Menyatakan terdakwa SUJATMOKO ALIAS ALIONG anak TJHIN KIM FUK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki, menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram;4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUJATMOKO ALIAS ALIONG anak TJHIN KIM FUK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; 5. Menetapkan masa rehabilitasi/perawatan terhadap terdakwa selama 2 (dua ) tahun yang diperhitunngkan sebagai masa terdakwa menjalani hukuman;6. Menetapkan masa pidana penjara tersebut dikurangi seluruhnya dengan masa selama terdakwa berada dalam penangkapan, penahanan, dan masa rehabilitasi pada Rumah Sakit Khusus Provinsi Kalimantan Barat yang terletak di Jl. Alianyang no 1 Pontianak; 7. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan Rutan guna menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Khusus Provinsi Kalimantan Barat yang terletak di Jl. Alianyang no 1 Pontianak, setelah putusan ini diucapkan;8. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) plastik transparan paket sabu-sabu dengan berat kotor 33,5193 gramdirampas untuk Negara;- Plastik warna hitam- 1 (satu) timbangan elektrik- Babarapa plastik klip transparan- 3 (tiga) buah korak api gas- 1 (satu) buah tabung kaca- 3 (tiga) buah sedotan plastikDirampas untuk dimusnahkan9. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2011 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 481 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 503/Pid.B/2010/PN.PTK
Statistik6217