Putusan PN KUPANG Nomor 82/Pdt.G/2016/PN.Kpg |
|
Nomor | 82/Pdt.G/2016/PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 21 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | .a.made Aripathi Nawaksara |
Hakim Anggota | David P. Sitorus, Andi Eddy Viyata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; Dalam Pokok Perkara :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ,- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah bercerai secara sah hal mana sesuai dengan Kutipan Akta Perceraian No. 21/ DK.CS / KK / 2003, tanggal 15 Oktober 2003 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang No: 51 / PDT/G/ 2002/PN.KPG tanggal 2 September 2003,- Menyatakan hukum bahwa harta bersama dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah.: ? Tanah dan Rumah :? 1 (satu) bidang tanah pekarangan berukuran 500 M2 diatasnya terdapat sebuah rumah permanent ukuran 150 m2, terletak di jalan Mawar No. 13 Kelurahan Naikoten I dahulu Kecamatan Oebobo, sekarang Kecamatan Kota Raja dengan batas ? batas :? Utara batas dengan bapak Tibuludji,? Timur batas dengan bapak Ngadas,? Selatan batas dengan bapak Urias Bait? Sebelah Barat batas dengan jalan Mawar,? 1 (satu) bidang tanah pekarangan berukuran 1.032 M2, diatasnya terdapat sebuah rumah permenent yang terletak di Jl. Veteran no. 9 Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang, batas ? batas :? Utara batas dengan Nyonya Pelokila - Bailaen,? Sebelah Timur berbatasan dengan Bapak Taopan dan Ny Edo Hariadwi Doko/Hotel Pelangi? Sebelah Selatan berbatasan dengan Ny. Edo Hariadwi Doko/ Hotel Pelangi? Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Veteran? Kendaraan- (1) buah mobil merek VW Kodok DH. 660 AB- 1 (satu) buah kendaraan bermotor roda dua jenis Vespa DH. 2029? Perabotan Ukiran Jepara- 1 (satu) tempat tidur keluarga dengan dua lemari samping- 1 (satu) lemari pakaian 3 (tiga) pintu- 1 (satu) kursi dan meja rias- 1 (satu) meja makan dan 6 (enam) kursi- 1 ( satu) lemari barang 3 (tiga) pintu- 1 (satu) lemari hias- 1 (satu ) set sofa gajah dan meja- 1 (satu) set sofa ukiran dan meja? Perabotan Non ukiran - 1 (satu) set sofa dan meja- 1 (satu) lemari pakaian 2 (dua) pintu- 3 (tiga) tempat tidur single- 1 (satu) tempat tidur single susun ke bawah- 2 (dua) meja tulis- 3 (tiga) lemari buku? Hiasan Tembok- 1 (satu) ukiran gambar Yesus- Beberapa lukisan pemandangan alam- Peta - peta wilayah NTT- 1 (satu) lukisan gambar anjing? Barang ? Barang Elektronik- 1 (satu) unit Tape merk Sony, - 1 (satu) unit Apli merk Samsung dan 2 (dua) spiker (peoner)- 1 (satu) set komputer dan printer? Lampu Gantung Antik- 5 (lima ) buahSedangkan 4 (empat) akar cendana dan 2 (dua) akar jati merupakan titipan dari kakak kandung Penggugat.- Menghukum Tergugat agar secara sukarela ataupun secara paksa dengan bantuan pihak kepolisian untuk menyerahkan sebagian / setengahnya dari harta bersama tersebut kepada Penggugat, dan apabila hal itu tidak bisa dilakukan sebagiannya secara tepat / pas, maka harta bersama itu dijual lelang menurut ketentuan yang berlaku dengan hasil lelang yang bersih diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat masing ? masing setengah bagian ;- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya agar tunduk terhadap putusan dalam perkara ini;- Menghukum Tergugatuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 921.000,- (sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;- Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pdt.G/2016/PN.Kpg.zip
- Download PDF
- 82/Pdt.G/2016/PN.Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 65/PDT/2017/PT KPG
Pertama : 82/Pdt.G/2016/PN KPG
Statistik19366