Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 43/Pdt.G/2012/PN.Bpp |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2012/PN.Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 4 April 2012 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Manungku Prasetyo |
Hakim Anggota | Gede Ariawan, Houtman Lumban Tobing |
Panitera | Daniel Armaniadji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | I. DALAM EKSEPSI :----------------------------------------------------------------------------- Menyatakan eksepsi dari Tergugat Dan Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II tersebut tidak dapat diterima;-------------------------------------II. DALAM PROVISI:----------------------------------------------------------------------------- Menyatakan bahwa Tuntutan Provisi yang diajukan oleh Penggugat tersebut tidak dapat diterima;------------------------------------------------------------III. DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;-------------------------- Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini,yang hingga kini berjumlah Rp.2.400.000,-(Dua juta empat ratus ribu rupiah);------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2013 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3460 K/Pdt/2016
Pertama : 43/Pdt.G/2012/PN.Bpp
Statistik5611