Putusan PN TARAKAN Nomor 260/Pid.Sus/2018/PN Tar |
|
Nomor | 260/Pid.Sus/2018/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hendra Yudha Utama |
Hakim Anggota | Fatria Gunawan, Mahyudin Igo |
Panitera | Martince, Bsc. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa KOYANSYAH Als BANG KOYAN Bin (alm) H. BELLO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa KOYANSYAH Als BANG KOYAN Bin (alm) H. BELLO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu; 4 (empat) bungkus jenis sedotan warna merah, hijau dan kuning yang berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu; 1 (satu) celana panjang jeans warna hitam merk Super Fine; 1 (satu) HP merk Nokia Type RM-944 warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan; Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);Dirampas untuk Negara; 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam No. Pol KT 5245 JV;Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 170/PID/2018/PT SMR
Pertama : 260/Pid.Sus/2018/PN Tar
Statistik720