Putusan PN SIBOLGA Nomor 301/Pid.Sus/2017/PN Sbg |
|
Nomor | 301/Pid.Sus/2017/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Martua Sagala |
Hakim Anggota | Bob Sadiwijaya, Boy J. P. Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Jospen Tampubolon tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "mengoperasikan kapal penangkapan ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan dan tidak memiliki Surat Persetujuan Berlaya" sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus) juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetepkan barag bukti berupa:- 1 (satu) unit KM Sinar Harapan Baru GT.30 No.1689/SSd berbendera Indonesia;- 1 (satu) bundel dokumen kapal ikan KM Sinar Harapan Baru G.30 No. 1689/SSd berbendera Indonesia;- 1 (satu) unit GPS merk Garmin;- 1 (satu) unit Kompas;- 1 (satu) unit Echosounder merk Osca;- 1 (satu) unit Radio Kapal merk Verstek standard;- 10 (sepuluh) buah blog plastik;Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui Terdakwa;- Uang tunai sejumlah Rp. 7.052.000,00 (tujuh juta lima puluh dua ribu rupiah) hasil penjualan ikan segar jenis campuran sebanyak 1.801 Kg (seribu delapan ratus satu kilogram) hasil tangkapan kapal ikan KM Sinar Harapan Baru V Gt.30 No. 1689/SSd berbendera Indonesia;Dirampas untuk Negara;5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 844 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 301/Pid.Sus/2017/PN Sbg
Statistik1080