Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 37/PDT.G/2015/ PN Psp |
|
Nomor | 37/PDT.G/2015/ PN Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ferry Hardiansyah. |
Hakim Anggota | Aries Kata Ginting., Shandy William Permata. |
Panitera | Ballaman Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAHAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM PROVISI 1. Mengabulkan permohonan Provisi Penggugat/Pemohon Provisi tersebut ; 2. Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, surat yang dikeluarkan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan RI No. S.174/MenLhk-II/2015 tanggal 21 April 2015 Perihal Penghentian Pelayanan oleh Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Tapanuli Selatan kepada Penggugat dan Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.13/Menlhk-Set.Jen/RHS/2015, tanggal 25 Juni 2015, yang ditujukan kepada Ketua Umum GAPKI yang berkaitan dengan pengelolaan dan pembudidayaan perkebunan kelapa sawit yang dikelola Penggugat berdasarkan hak tradisional masyarakat adat secara turun temurun dan hak pemilikan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) berada dalam status quo ;3. Menyatakan dan menetapkan Penggugat berhak untuk meneruskan pengelolaan perkebunan kelapa sawit dan menjual/menerima hasil dari kebun kelapa sawit dimaksud tanpa ada gangguan dari pihak manapun juga termasuk dari Para Tergugat, terhitung sejak dibacakan Putusan Provisi atau setidak-tidaknya dalam waktu 14 hari setelah adanya pembacaan putusan Provisi ini bila Tergugat I tidak melaksanakannya secara sukarela, maka Pengadilan berdasarkan Putusan ini telah memberikan hak secara serta merta kepada Penggugat untuk meneruskan kembali mengelola dan menguasai lahan perkebunan kelapa sawit dimaksud sehingga tidak diperlukan acara penyerahan dari Tergugat I, serta menjual hasil pengelolaannya serta menerima hasil penjualannya sebagai pihak yang berhak ;4. Menghukum Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat untuk tidak menghalangi Penggugat untuk mengelola dan membudidayakan Perkebunan Kelapa Sawit yang dikelola Penggugat berdasarkan hak tradisional masyarakat adat secara turun temurun dan hak kepemilikan berdasarkan SHM ; 5. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir ; DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) ;3. Menyatakan sah dan berharga putusan provisi yang telah diputus dalam putusan provisi yaitu tentang :a. Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. No.S.174/MenLhk-II/2015 tanggal 21 April 2015 perihal Penghentian Pelayanan oleh Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Padang Lawas Selatan, Bupati Padang Lawas Utara, dan Bupati Tapanuli Selatan, kepada Penggugat, dan Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.S.13/Menlhk-Set.Jen/RHS/2015, tanggal 25 Juni 2015, yang ditujukan kepada Ketua Umum GAPKI sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap ;b. Menyatakan bahwa Penggugat berhak untuk meneruskan pengelolaan perkebunan kelapa sawit dan menjual/menerima hasil dari kebun kelapa sawit dimaksud tanpa ada gangguan dari pihak manapun juga termasuk dari para Tergugat, terhitung sejak dibacakan putusan Provisi atau setidak-tidaknya dalam waktu 14 hari setelah adanya pembacaan putusan Provisi ini bila Tergugat I tidak melaksanakannya secara sukarela, maka Pengadilan berdasarkan Putusan ini telah memberikan hak secara serta merta kepada Penggugat untuk meneruskan kembali mengelola dan menguasai lahan perkebunan kelapa sawit dimaksud sehingga tidak diperlukan acara penyerahan dari Tergugat I, serta menjual hasil pengelolaannya serta menerima hasil penjualannya sebagai pihak yang berhak ;c. Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. No.S.174/MenLhk-II/2015 tanggal 21 April 2015 perihal Penghentian Pelayanan oleh Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Padang Lawas Selatan, Bupati Padang Lawas Utara, dan Bupati Tapanuli Selatan, kepada Penggugat, dan Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.S.13/Menlhk-Set.Jen/RHS/2015, tanggal 25 Juni 2015, yang ditujukan kepada Ketua Umum GAPKI sebagai tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (buiten effect) ; 4. Menyatakan Gouvernement Besluit (G.B) No.50 tanggal 25 Juni 1924 yang tidak pernah ada aslinya dan tidak terdaftar dalam staatsblad Hindia Belanda tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk penetapan kawasan hutan di Padang Lawas karena tidak ada informasi koordinat geographis dan data spasial (peta lokasi) ;5. Menyatakan Penggugat mengelola Perkebunan Kelapa Sawit di areal Padang Lawas berdasarkan hak-hak tradisonil yang turun temurun seluruhnya 24.000 ha, yang sebagian lahan tersebut sudah bersertifikat Hak Milik yang diakui oleh Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 jo Pasal 3 UUPA Tahun 1960 adalah sah menurut hukum ;6. Menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan Penggugat bukan di lokasi yang disebutkan dalam Dakwaan maupun Putusan Pidana No.2642K/PID/2006 tanggal 12 Februari 2007 jo Putusan No.39PK/PID.SUS/2007, Tanggal 16 Juni 2008 yaitu di 5 (lima) desa di Kecamatan Barumun Tengah ;7. Menyatakan bahwa amar putusan Pidana nomor 481/PID.B/2006/PN.JKT. PST Jo Putusan nomor 2642K/PID/2006 yang bunyinya ???merampas barang bukti??? berupa Perkebunan Kelapa Sawit di kawasan hutan Padang Lawas seluas 23.000 ha yang dikuasai oleh KPKS Bukit Harapan dan PT.Torganda beserta seluruh bangunan yang ada diatasnya, dan Perkebunan Kelapa Sawit dikawasan hutan Padang Lawas seluas 24.000 ha yang dikuasai oleh Koperasi PARSUB dan PT.Torus Ganda beserta seluruh bangunan yang ada diatasnya, dirampas untuk Negara, adalah amar putusan yang tidak sah demi hukum ;8. Menyatakan Perkebunan Kelapa Sawit dikawasan hutan Padang Lawas seluas 24.000 ha beserta seluruh bangunan yang ada diatasnya, adalah hak Penggugat yang sah ; 9. Menyatakan sah menurut hukum, Penggugat mengelola dan membudidayakan Perkebunan Kelapa Sawit yang menjadi haknya termasuk untuk menjual hasil perkebunan dan menerima hasil penjualannya sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali Peradilan TUN No.06.PK/TUN/2008, tanggal 05 Mei 2008 Jo Pasal 116 ayat (2) UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN jo Pasal 97 ayat (9) huruf a UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN ; 10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk tidak menghalangi Penggugat mengelola dan membudidayakan Perkebunan Kelapa Sawit berdasarkan hak tradisional masyarakat adat secara turun temurun dan hak kepemilikan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) ;11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala ongkos yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.2.491.000,- (dua juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 885 K/Pdt/2018
Pertama : 37/PDT.G/2015/ PN Psp
Statistik333875