Putusan PTUN SURABAYA Nomor 101/G/2016/PTUN.SBY |
|
Nomor | 101/G/2016/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 24 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Anna Leonora Tewernussa |
Hakim Anggota | Hj. Nenny Frantika, I Dewa Gede Puja |
Panitera | Soekristanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | ------------------------------- M E N G A D I L I : -------------------------------I. Dalam Eksepsi : ----------------------------------------------------------------------- Menerima Eksepsi Para Tergugat II Intervensi ; -------------------------------II. Dalam Pokok Perkara : ------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) ; --------------------------------------------------------------------------- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 476.000,- .............................Rp. 476.000,- ( Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah ) ; ----------- |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 428 K/TUN/2017
Banding : 62/B/2017/PT.TUN.SBY
Peninjauan Kembali : 84 PK/TUN/2018
Pertama : 101/G/2016/PTUN.SBY
Statistik10522