Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 83/PDT.G/2015/PN Lbp |
|
Nomor | 83/PDT.G/2015/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Henry Tarigan |
Hakim Anggota | Samuel Ginting, Silvianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM PERKARA POKOKDALAM EKSEPSI? Menolak eksepsi Tergugat I dan II untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat-Penggugat untuk sebahagian.2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, dan Tergugat II sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigdaad) ;3. Menyatakan Penggugat-Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas 119,47 Ha (Seratus sembilan belas koma empat puluh tujuh hektar) berikut segala sesuatu yang berada diatasnya terletak di Gang Rasmi, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, adapun batas-batas dan ukuran tanah tersebut adalah sebagai berikut; - Sebelah Utara berbatas dengan kampung bultak, gereja dan rumah penduduk berukuran --------------------------------------- 697 M- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Koserna dan Jalan Karoja, berukuran ----------------------------------------------------- 719M- Sebelah Barat berbatas dengan Sawah dan rumah penduduk serta kompleks perumahan Bangun Sari, berukuran ---- 1.819 M- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Karoja, Kampung Teluk, sawah dan rumah penduduk, berukuran ------------------- 1.832 M.4. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 13 tertanggal 09 Juni 2003 tidak memiliki kekuatan hukum adanya5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta terhadap siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah seluas 119,47 Ha (seratus sembilan belas koma empat puluh tujuh hektar), berikut segala sesuatu yang berada diatasnya terletak di Gang Rasmi, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, adapun batas-batas dan ukuran tanah tersebut adalah sebagai berikut;- Sebelah Utara berbatas dengan kampung bultak, gereja dan rumah penduduk berukuran --------------------------------------- 697M- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Koserna dan Jalan Karoja, berukuran ---------------------------------------------------- 719M- Sebelah Barat berbatas dengan Sawah dan rumah penduduk serta kompleks perumahan Bangun Sari, berukuran ---- 1.819 M- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Karoja, Kampung Teluk, sawah dan rumah penduduk, berukuran -------------------- 1.832 MKepada Penggugat-Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa dibebani suatu hak apapun;6. Menyatakan segala tindakan yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II atas tanah objek perkara baik setelah dan/atau sebelum diajukan gugatan ini, tidak berkekukatan hukum dan oleh karenanya batal demi hukum ;7. Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.5.216.000,00 (Lima juta dua ratus enam belas ribu rupiah) ;8. Menolak gugatan Penggugat- Penggugat selain dan selebihnya ; DALAM PERKARA INTERVENSI1. Menolak gugatan Penggugat intervensi untuk seluruhnya;2. Menghukum Penggugat Intervensi membayar biaya perkara sejumlah Nihil; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 910 PK/PDT/2023
Pertama : 83/Pdt.G/2015/PN Lbp
Statistik624173