- MENYATAKAN, BAHWA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BADUNG NOMOR 0107/PDT.G.VRZT/ 2019/PA.BDG. TANGGAL 15 JANUARI 2020 BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 19 JUMADIL AWWAL 1441 HIJRIYAH DENGAN MEMPERBAIKI AMAR PUTUSANNYA SEHINGGA SECARA KESELURUHAN BERBUNYI:
- MENYATAKAN PERLAWANAN YANG DIAJUKAN OLEH PELAWAN/TERGUGAT ASAL DAPAT DITERIMA;
- MENYATAKAN PERLAWANAN TERHADAP PUTUSAN VERSTEK NOMOR 0107/PDT.G/ 2019/PA.BDG TANGGAL 9 JULI 2019 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 6 DZULQODAH 1440 HIJRIYAH TERSEBUT ADALAH TIDAK TEPAT DAN TIDAK BERALASAN;
- MENYATAKAN PERLAWANAN YANG DIAJUKAN PELAWAN/TERGUGAT ASAL ADALAH PERLAWANAN YANG TIDAK BENAR;
- MEMPERTAHANKAN PUTUSAN VERSTEK TERSEBUT;
- MEMBEBANKAN KEPADA PELAWAN UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP.1.246.000 (SATU JUTA DUA RATUS EMPAT PULUH ENAM RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan, bahwa permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Badung Nomor 0107/Pdt.G.Vrzt/ 2019/PA.Bdg. tanggal 15 Januari 2020 bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Awwal 1441 Hijriyah dengan memperbaiki amar putusannya sehingga secara keseluruhan berbunyi:
- Menyatakan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan/Tergugat asal dapat diterima;
- Menyatakan perlawanan terhadap putusan verstek Nomor 0107/Pdt.G/ 2019/PA.Bdg tanggal 9 Juli 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 6 Dzulqo?dah 1440 Hijriyah tersebut adalah tidak tepat dan tidak beralasan;
- Menyatakan perlawanan yang diajukan Pelawan/Tergugat Asal adalah perlawanan yang tidak benar;
- Mempertahankan putusan Verstek tersebut;
- Membebankan kepada Pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.246.000 (satu juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MATARAM Nomor 27/Pdt.G/2020/PTA.Mtr |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2020/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Moh. Chozin |
Hakim Anggota | Saherudinbrh. Muhaimin |
Panitera | Muhammad Khobir Jailani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2020/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2020/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 27/Pdt.G/2020/PTA.Mtr
Pertama : 107/Pdt.G/2019/PA.Bdg
Statistik11568