Putusan PN TENGGARONG Nomor 569/Pid.Sus/2016/PN.Trg |
|
Nomor | 569/Pid.Sus/2016/PN.Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andry Simbolon |
Hakim Anggota | Teopilus Patiung, Mhari Listyawati |
Panitera | Roulina Sidebang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor : 569/Pid.Sus/2016/PN.Trg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: Nama Lengkap : AZID NAF???AN Bin EKO SUPARDI;Tempat lahir : Sumber Sari SP 1 Sebulu;Tanggal Lahir : 20 Januari 1985;Umur : 31Tahun;Jenis Kelamin : Laki-laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Desa Sumber Sari, SP 1 Sebulu, Rt. 03, No. 73 A, Kec. Sebulu, Kab. Kutai Kartanegara;Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta;Pendidikan : SMA (tamat); Terdakwa dipersidangan menolak untuk didampingi Penasihat Hukum meskipun telah ditunjuk oleh Majelis Hakim; ---------------------------------------------------Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor : SP.Kap/ /IV/2016/Reskoba tertanggal 27 April 2016; ---------------------------------------Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN), oleh: -----------------------------------------------------------------------------------------1. Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 29 April 2016 Nomor : SP.Han/59/IV/2016/Reskoba, sejak tanggal 29 April 2016 sampai dengan tanggal 18 Mei 2016; -----------------------------------------------------------------2. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 19 Mei 2016 Nomor : PRINT-1662/Q.4.12/Euh.1/05/2016, sejak tanggal 19 Mei 2016 sampai dengan tanggal 27 Juni 2016; ---------------------------------------------------------------------------3. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong pada tingkat penyidikan tertanggal 12 Juli 2016 Nomor : 338/Pen.Pid/2016/PN.Trg, sejak tanggal 28 Juni 2016 sampai dengan 27 Juli 2016; -----------------------------4. Perpanjangan Penahanan oeh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong pada tingkat penyidikan tertanggal 27 Juli 2016 Nomor : 305/Pen.Pid/2016/PN.Trg, sejak tanggal 28 Juli 2016 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2016. ; -------------------------------------------------------------------------------5. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) tertanggal 25 Agustus 2016, Nomor : PRIN-2745/Q.4.12/Euh.2/08/2016, sejak tanggal 25 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 13 September 2016; -----------------------------------------------------------------6. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 08 September 2016, Nomor : 569/Pid. Sus/2016/PN.Trg, sejak tanggal 08 September 2016 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2016; -----------7. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 27 September 2016, Nomor : 569/Pen.Sus/2016/PN.Trg. sejak tanggal 08 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 06 Desember 2016; -------------------------------------------------------------------PENGADILAN NEGERI tersebut; ---------------------------------------------------------MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa ???AZID NAF???AN Bin EKO SUPARDI??? telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman???; ---------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; --------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------------------4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ; -------------------------------5. Menetapkan agar barang bukti berupa :- 1 (satu) Poket Narkotika jenis Shabu bermacam ukuran atau berat kotor 0.42 (nol koma empat dua) gram dan berat bersih 0.32 (nol koma tiga dua) gram, serta disisihkan berat 0.15 (nol koma satu lima) gram. ; -------- 1 (satu) unit HP Samsung lipat warna putih. ; ----------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan;--------------------------------------------------------------- Uang sebesar Rp. 13.360.000,- (tiga belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah). ; ------------------------------------------------------------------------------Dirampas untuk negara; ----------------------------------------------------------------------6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); ----------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 569/Pid.Sus/2016/PN.Trg
Statistik587