Putusan PN SIDOARJO Nomor 74/Pdt.G/2016/PN Sda |
|
Nomor | 74/Pdt.G/2016/PN Sda |
Para Pihak | DENDY DARMAWANM EL A W A NNy. ENDANG DJUWATI, dkk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mujahri |
Hakim Anggota | M.h 2. Lie Sonny, 1. Dwi Sudaryono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 88, tanggal 30 Januari 2014 dan Kuasa Menjual No. 89, tanggal 30 Januari 2014, yang dibuat dihadapan KUSRINI PURWIJANTI, S.H, Notaris di Surabaya, adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ;3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi ;4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II ataupun pihak lain yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat, yaitu :- Sebidang tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik No. 1329, Surat Ukur tanggal 20-06-2002, No. 00258/08.12/2002, luas: 208 M2, terletak di Kelurahan Lemahputro, Kecamatan Sidoarjo. Kabupaten Sidoarjo, setempat dikenal dengan Jalan Ontorejo No. 147, Lemahputro, Sidoarjo ;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), untuk setiap hari keterlambatan Tergugat I dan Tergugat II tidak memenuhi/melaksanakan isi Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yaitu sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dan menyerahkan secara tunai serta sekaligus kepada Penggugat ;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar beaya perkara yang hingga kini berjumlah Rp. 641.000,- ( Enam ratus empat puluh satu ribu rupiah ) ;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 890/PDT/2016/PT SBY
Kasasi : 3167 K/PDT/2017
Pertama : 74/Pdt.G/2016/PN Sda
Statistik2314