Putusan PN BATULICIN Nomor 04 / Pdt. G / 2012 / PN. Btl |
|
Nomor | 04 / Pdt. G / 2012 / PN. Btl |
Para Pihak | TEDDY JAPARTOMELAWANH. ENDANG SURAHMAN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | PERDATAWANPRESTASI |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 1 Maret 2012 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | . Zamroni |
Hakim Anggota | Fidiyawan Satriantoro, . 2. Harrie Ginanjar |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. DALAM KONVENSI :- Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi (Tergugat Rekonvensi) untuk sebagian;- Menyatakan Tergugat Konvensi (Penggugat Rekonvensi) telah terbukti melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wan Prestasi);- Menyatakan Perjanjian Sewa Alat Berat dengan Nomor : 009 / HI-Raihan SS / PSA / IV / 2011, tertanggal 20 April 2011 dan Perjanjian Sewa Alat Berat Whelloader Nomor : 037 / Adm-PSWL / HM / RSS / V / 2011, tertanggal 30 Mei 2011 batal demi hukum berikut dengan segala akibat hukumnya;- Menghukum Tergugat Konvensi (Penggugat Rekonvensi) membayar Ganti Rugi kepada Penggugat Konvensi (Tergugat Rekonvensi) sebesar Rp. 3.120.925.000,- (Tiga Milyar seratus dua puluh juta sembilan ratus dua puluh lima ribu Rupiah); - Menghukum Tergugat Konvensi (Penggugat Rekonvensi) membayar uang Paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) sehari, setiap Tergugat Konvensi (Penggugat Rekonvensi) lalai memenuhi Putusan ini sejak berkekuatan hukum tetap;- Menolak Gugatan Penggugat Konvensi (Tergugat Rekonvensi) untuk selain dan selebihnya;II. DALAM REKONVENSI :- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi (Tergugat Konvensi) untuk seluruhnya; III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Tergugat Konvensi (Penggugat Rekonvensi) untuk membayar biaya perkara sebesar : Rp. 663.500,- (Enam ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 04_/_Pdt._G_/_2012_/_PN._Btl.zip
- Download PDF
- 04_/_Pdt._G_/_2012_/_PN._Btl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2983 K/Pdt/2013
Banding : 02/PDT/2013/PT.BJM.
Pertama : 04/Pdt.G/2012/PN.Btl
Statistik5728