- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara Nomor 02/Pdt.G.S/2020/PN Pwt dalam register perkara; dan
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 2/Pdt.G.S/2020/PN Pwt |
|
Nomor | 2/Pdt.G.S/2020/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Dian Anggraini |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Dian Anggraini |
Panitera | Panitera Pengganti: Army Ekonanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa Hakim telah membaca surat gugatan penggugat tanggal 20 Januari 2020 yang diterima dan didaftarkan di kepaniteraan pengadilan Purwokerto pada tanggal 21 Januari 2020 dalam register perkara No 2/Pdt.G.S/2020/PN Pwt; Menimbang, bahwa salah satu syarat untuk mengajukan gugatan sederhana berdasarkan Pasal 3 PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama lebih lanjut dalam Pasal 4 Angka (3a) menyebutkan ???Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat???; Menimbang, bahwa berdasarkan surat gugatan Penggugat dan bukti awal yang diajukan oleh Penggugat, menunjukkan domisili Penggugat/Kuasa Hukum berada di Jalan Gerilya Ruko karang pucung Nomor 4 Purwokerto Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, yang merupakan wilayah Hukum Pengadilan Purwokerto sedangkan domisili Tergugat di Desa Wlahar RT 03 RW 02 Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, yang berada luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto; Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim mengeluarkan penetapan; Mengingat, 4 Angka (3a), Pasal 11 ayat (3) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G.S/2020/PN Pwt
Statistik537