Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 260/PID.B/2012/PN.MDL |
|
Nomor | 260/PID.B/2012/PN.MDL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ade Zulfina Sari |
Hakim Anggota | - Sugeng Harsoyo, Boy Aswin Aulia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa ZULHAIDISYAH telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Memerintahkan barang bukti berupa :- 0,5 (nol koma lima) gram sabu-sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) buah plastik warna putih ;- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik yang berisikan air ;- 1 (satu) pipa kaca yang bagian ujungnya sudah terpasang kompeng ;- 2 (dua) buah mancis;- 1 (satu) buah tusuk gigi;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit mobil merk Escudo warna merah maron dengan Nopol . BA 1975 PA ;Dirampas untuk negara;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 260/PID.B/2012/PN.MDL.zip
- Download PDF
- 260/PID.B/2012/PN.MDL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1609 K/Pid.Sus/2013
Peninjauan Kembali : 238 PK/PID.SUS/2014
Pertama : 260/Pid.B/2012/PN.Mdl
Statistik199