Putusan PT BANTEN Nomor 4 / PID.SUS-TPK / 2016 / PT.BTN |
|
Nomor | 4 / PID.SUS-TPK / 2016 / PT.BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abdul Hamid Pattiradja |
Hakim Anggota | Tumpak Situmorang, H. Hariri Ys |
Panitera | Idham Choliq |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan para Terdakwa ;2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 29/Pid.Sus- TPK/2015 /PN.Srg, tanggal 11 Januari 2016, sekedar mengenai besarnya uang pengganti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;1. Menyatakan Terdakwa I. Mei Sartika Sitorus. S.E Anak dari Sitorus dan Terdakwa II. Drs. Joshrius Sitinjak Anak dari Sitinjak tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer;2. Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut;3. Menyatakan Terdakwa I. Mei Sartika Sitorus, S.E Anak dari Sitorus dan Terdakwa II. Drs. Joshrius Sitinjak Anak dari Sitinjak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah ?secara bersama-sama melakukan tindak pidana Korupsi? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsider;4. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa masing?masing sebagai berikut :- Terdakwa I Mei Sartika Sitorus, S.E. Anak dari Sitorus dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;- Terdakwa II. Drs. Joshrius Sitinjak Anak dari Sintinjak dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta membayar denda sebesar Rp. 50. 000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar maka maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;5. Menjatuhkan Pidana Tambahan terhadap para Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 382.777.800,00(Tiga ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) ditanggung secara bersama-sama, jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik para terpidana akan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika para terpidana tidak mempunyai harta yang cukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;3. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 29/Pid.Sus- TPK/2015 /PN.Srg, tanggal 11 Januari 2016, tersebut untuk selebihnya;4. Membebankan biaya perkara kepada masing-masing Terdakwa untuk dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 5.000. (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4_/_PID.SUS-TPK_/_2016_/_PT.BTN.zip
- Download PDF
- 4_/_PID.SUS-TPK_/_2016_/_PT.BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4 / PID.SUS-TPK / 2016 / PT.BTN
Kasasi : 1149 K/PID.SUS/2016
Pertama : 29/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Srg
Statistik6746