Putusan PTA MAKASSAR Nomor 115/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
|
Nomor | 115/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 115/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syarifuddin Syakur |
Hakim Anggota | H. M. Nurdin A. Rasyid, Dra. Hj. Munawwarah |
Panitera | Hj. St. Hajar |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menyatakan Permohonan banding Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 917/ Pdt.G/2018 tanggal 13 Agustus 2018 Miladiah bertepatan tanggal 1 Dzulhijjah 1439 Hijriah yang dimohonkan banding .MENGADILI SENDIRI.Dalam Konvensi.1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding (?????????????) untuk mengikrarkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding (???????????.) di depan sidang Pengadilan Agama Makassar;Dalam Rekonvensi- Mengabulkan gugatan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding sebagian;1. Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar nafkah iddah kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);2. Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk memberikan mut?ah kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi /Pembanding sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);3. Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar nafkah iddah dan mut?ah sebelum mengucapkan ikrar talak;4. Menyatakan gugatan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding selainnya tidak dapat diterima (Niet on vantkelijke verklaard );Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp341.000.00 (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pdt.G/2018/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 115/Pdt.G/2018/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 115/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Kasasi : 589 K/Ag/2019
Pertama : 917/Pdt.G/2018/PA.Mks
Statistik9029