Putusan PN SEMARANG Nomor 134/Pid.Sus-TPK/2015/PN Smg |
|
Nomor | 134/Pid.Sus-TPK/2015/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sulistiyono |
Hakim Anggota | Robert Pasaribu, Antonius Widijantono |
Panitera | Arif.m |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Hj. Ummi Qoyyimah Binti Atoillah tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Pertama Primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-1 KUHP2. Membebaskan terdakwa Hj. Ummi Qoyyimah Binti Atoillah dari dakwaan Pertama Primair tersebut.3. Menyatakan Terdakwa Hj. Ummi Qoyyimah Binti Atoillah tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? dalam Dakwaan Pertama Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-1 KUHP4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun .5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan kota.7. Menetapkan barang bukti berupa:- 10 (sepuluh) lembar kwitansi dari Toko Bangunan Simpati;- 1 (satu) lembar kwitansi dari Toko Bangunan Simpati sebesar Rp. 40.000.000;- 1 (satu) buah buku rekening Bank Jateng a.n. Musholla Ar-Rohmah Desa Bogorejo Rt. 3 Rw. 1 Sedan Rembang;Dirampas untuk dimusnahkan.- 1 (Satu) buah buku Daftar Proposal 2013 s/d 2014;- 1 (satu) bendel fotocopy Proposal Bantuan pembangunan dan rehabilitasi Musolla Ar-rohmah Desa Bogorejo Kec. Sedan Kab. Rembang Tahun 2013;- 1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Daerah Kab. Rembang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja daerah Kab. Rembang TA. 2013;Dikembalikan kepada Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang.- 1 (satu) bendel proposal;- 1 (satu) lembar SP2D Nomor : 01883/SP2D-LS/1.20.05.02/07/2013 Tanggal 11-07-2013;- 1 (satu) lembar SPM Nomor : 00441/SPM-LS/1.20.05.02/07/2013 Tanggal 10-07-2013;- 1 (satu) lembar SPP Nomor : 00441/SPP-LS/1.20.05.02/07/2013 Tanggal 09-07-2013;- 1 (satu) bendel permohonan pencairan;- 1 (satu) bendel rekomendasi;- 1 (satu) bendel pencairan/kelengkapan dokumen;- 1 (satu) bendel SPJ ;- 1 (satu) bendel fotocopy Rancangan Peraturan Daerah Kab. Rembang Nomor Tahun 2013 tentang Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kab. Rembang;- 1 (satu) bendel fotocopy Keputusan Bupati Rembang Nomor : 900/1002/2012 Tanggal 28 Desember 2012 tentang Penunjukan kepala dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah selaku pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) dan Bendahara Umum Daerah (BUD) TA. 2013;- 1 (satu) bendel fotocopy Keputusan Bupati Rembang Nomor : 900/0494/2013 Tanggal 07 Mei 2013 tentang Penggantian pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) dan Bendahara Umum Daerah (BUD) TA. 2013 ;- 1 (satu) bendel fotocopy Keputusan Bupati Rembang Nomor : 900/0158/2013 Tanggal 01 Pebruari 2013 tentang Penggantian pejabat pengelola keuangan Daerah (PPKD) dan Bendahara umum daerah (BUD) TA. 2013;- 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Set daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kab. Rembang Nomor : 900/17/2013 Tanggal 18 Januari 2013 tentang Penunjukan Pejabat pelaksana teknis kegiatan dan pembantu bendahara pengeluaran belanja hibah, bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa dan bantuan kepada partai politik Kab. Rembang TA. 2013;- 1 (satu) buah buku Nota kesepakatan kebijakan umum APBD (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) TA. 2013;- 1 (satu) buah buku Kebijakan umum APBD (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) Perubahan TA. 2013;- 1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Bupati Rembang Nomor : 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Uraian tugas jabatan struktural Sekretariat Daerah Kab. Rembang ;- 1 (satu) bendel fotocopy Peraturan daerah Kab. Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kab. Rembang;- 1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Daerah Kab. Rembang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Rembang;- 1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Daerah Kab. Rembang Nomor Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kab. Rembang;- 1 (satu) bendel fotocopy Keputusan Bupati Rembang Nomor : 900/1721/2013 tentang Belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa, Bantuan kepada partai politik dan belanja tidak terduga TA. 2013;- 1 (satu) bendel Peraturan Bupati Rembang Nomor 32 Tahun 2013 Tanggal 18 Oktober 2013 tentang Penjabaran Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kab. Rembang TA. 2013;- 1 (satu) bendel pengantar nota keuangan Rancangan peraturan daerah tentang Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kab. Rembang TA. 2013;- 1 (satu) bendel pengantar nota Keuangan Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kab. Rembang TA. 2013;- 1 (satu) buah buku Peraturan Dearah Kab. Rembang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kab. Rembang TA. 2013;- 1 (satu) buah buku I Lampiran II Peraturan Bupati Rembang Nomor 32 Tahun 2013 tanggal 18 Oktober 2013 tentang Penjabaran Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kab. Rembang TA. 2013;- 1 (satu) buah buku II Lampiran II Peraturan Bupati Rembang Nomor 32 Tahun 2013 tanggal 18 Oktober 2013 tentang Penjabaran Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kab. Rembang TA. 2013;- 1 (satu) bendel Peraturan Bupati Rembang Nomor 47 Tahun 2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah Kab. Rembang TA. 2013;- 1 (satu) bendel Nota Keuangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kab. Rembang TA. 2013;- 1 (satu) bendel Pengantar Nota Keuangan Rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kab. Rembang TA. 2013;- 1 (satu) buah buku Peraturan Daerah Kab. Rembang Nomor 4 Tahun 2012 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kab. Rembang TA. 2013;- 1 (satu) buah buku I Lampiran II Peraturan Bupati Rembang Nomor 47 Tahun 2012 Tanggal 21 Desember 2012 tentang Penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah Kab. Rembang TA. 2013;- 1 (satu) buah buku II Lampiran II Peraturan Bupati Rembang Nomor 47 Tahun 2012 Tanggal 21 Desember 2012 tentang Penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah Kab. Rembang TA. 2013;Dikembalikan kepada saksi ANITA AFRIANI, S.Akt.8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 10. 000,- (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1842 K/Pid.Sus/2016
Pertama : 134/Pid.Sus-TPK/2015/PN Smg
Statistik5318