Putusan PTA MEDAN Nomor 70/Pdt.G/2019/PTA.Mdn |
|
Nomor | 70/Pdt.G/2019/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | harta bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Syarif Mappiasse |
Hakim Anggota | H. Pahlawan Harahap, Mah. Irsan Mukhtar Nasution |
Panitera | Amrani |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | 1. Menerima permohonan banding Pembanding;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 1762/Pdt.G/2018/PA. Mdn, tanggal 23 Januari 2019 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 17 Jumadil Awal 1440 Hijriyah;Dengan Mengadili Sendiri:1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;2. Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat dengan Verstek;.3. Menetapkan harta bersama Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding berupa harta benda tidak bergerak dan benda bergerak adalah sebagai berikut: 3.1. Sebidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya seluas 353 m2 (tiga ratus lima puluh tiga meter bujursangkar) yang terletak di Jalan Tangguk Raya No. 25, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, dengan batas sebagai berikut:- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Risman Br. Regar;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Dr.Mangasa Marpaung;- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Tangguk Raya;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah/rumah sewa A. Sibarani; 3.2. Sebidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya seluas 195 m2 (seratus sembilan puluh lima meter bujursangkar) yang terletak di Jalan Tempirai Raya No. 3, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, dengan batas sebagai berikut :- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Jesmawati;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Rustam Efendi Lubis;- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Mariadi;- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Tempirai; 3.3. Sebidang tanah berikut bangunan ruko yang berdiri di atasnya seluas 123 m2 (seratus dua puluh tiga meter bujursangkar) yang terletak di Jalan Rawa I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, dengan batas sebagai berikut:- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Rawe 1;.- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Simatupang;- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Pak. Lubis;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Hermansyah; 3.4. Uang tabungan di Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Medan, atas nama Taufik Ishak (Tergugat/Terbanding), Nomor Rekening 0057174721, saldo rekening pertanggal 5 Februari 2019 sejumlah Rp8.513.836,00 (Delapan juta lima ratus tiga belas ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah); 3.5. Uang Deposito dalam 3 (tiga) Rekening di Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Medan atas nama Taufik Ishak (Tergugat/Terbanding) masing-masing:- Nomor Rekening 0350680723, saldo Rekening pertanggal 5 Februari 2019 sejumlah Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah);- Nomor Rekening 0455747851, saldo Rekening pertanggal 5 Februari 2019 sejumlah Rp810.000.000,00 (Delapan ratus sepuluh juta rupiah);- Nomor Rekening 0549966809, saldo Rekening pertanggal 5 Februari 2019 sejumlah Rp172.000.000,00 (Seratus tujuh puluh dua juta rupiah);4. Menghukum Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding untuk membagi 2 (dua) harta bersama Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding dalam poin 3.1, 3.2, 3.3, 3.4 dan 3.5 tersebut di atas, dengan ketentuan pembagian yaitu; setengah () bagian diserahkan kepada Penggugat/Pembanding dan () bagian lainnya diserahkan kepada Tergugat/Terbanding. Dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dibagi dengan uang tunai setelah dilakukan pelelangan melalui Kantor Lelang Negara, dikurangi segala ongkos yang diperlukan untuk biaya pelelangan tersebut, dan hasil bersih penjualan (setengah) bagian untuk Penggugat/Pembanding, dan (setengah) bagian lainnya untuk Tergugat/Terbanding;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;6. Membebankan kepada Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sejumlah Rp.2.091.000,00 (Dua juta sembilan puluh satu ribu rupiah);7. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pdt.G/2019/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 70/Pdt.G/2019/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 70/Pdt.G/2019/PTA.Mdn
Pertama : 1762/Pdt.G/2018/PA.Mdn
Statistik5318