Putusan PN PRAYA Nomor 146/Pid.Sus/2020/PN Pya |
|
Nomor | 146/Pid.Sus/2020/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Agus Wiranata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Yolandasari Lenap, Br Hakim Anggota Isnania Nine Marta |
Panitera | Panitera Pengganti: Johan Azis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1.Menyatakan Terdakwa WIRANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima ,menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum ; 2.Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum ; 3.Menyatakan Terdakwa Wiranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman ; 4.Menjatuhkan terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua ) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 ( tiga ) ; 5.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikuragkan seluruhnya dari piadana yang dijatuhkan ; 6.Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 7.Menetapkan barang bukti berupa : -1(satu )poket plastik klip trasparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih ( noetto ) 0,08 ( nol koma nol delapan ) gram ; Dimusnahkan ; 8.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 146/Pid.Sus/2020/PN_Pya.zip
- Download PDF
- 146/Pid.Sus/2020/PN_Pya.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2055 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 146/Pid.Sus/2020/PN Pya
Statistik12932