- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR TANGGAL 25 NOPEMBER 2019 NOMOR 801/PID.SUS/2019/PN.JKT.TIM YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT :
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 2.500,00,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 25 Nopember 2019 Nomor 801/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut :
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,00,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PT JAKARTA Nomor 498/PID.SUS/2019/PT DKI |
|
Nomor | 498/PID.SUS/2019/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Indah Sulistyowati |
Hakim Anggota | James Butar Butar, Brmohammad Zubaidi Rahmat |
Panitera | Widiawati Wahas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 498/PID.SUS/2019/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 498/PID.SUS/2019/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 801/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Tim
Kasasi : 127 PK/Pid.Sus/2021
Banding : 498/PID.SUS/2019/PT.DKI
Statistik3120