Putusan PTA SEMARANG Nomor 192/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 192/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak192/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nooruddin Zakaria |
Hakim Anggota | H. Misbachul Munir, H. Mohammad Bastoni |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Demak Nomor 0094/Pdt.G/2018/ PA.Dmk tanggal 22 Mei 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 06 Ramadhan 1439 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan sehingga selengkapnya sebagaimana tersebut di bawah ini :Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Termohon;Dalam Konvensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberikan izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Demak; Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa :a. Mut?ah sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);b. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);c. Nafkah lampau sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah);dengan ketentuan pembayaran butir a,b dan c tersebut harus dilaksana kan pada saat sidang pengucapan ikrar talak, kecuali apabila Penggugat Rekonvensi tidak keberatan atas Tergugat Rekonvensi tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu;3. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh/ hadhanah terhadap anak bernama ANAK 1 P DAN T, umur 13 tahun, dan ANAK 2 P DAN T, umur 3 tahun sampai dengan anak-anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun, dengan memberikan hak akses bagi Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak-anak tersebut;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah kepada dua orang anak tersebut pada diktum angka 3 melalui Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai dengan anak tersebut dewasa atau mandiri, dengan tambahan sebanyak 10% (sepuluh prosen) setiap tahun;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara hingga kini sejumlah Rp. 541.000,- (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 192/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 192/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 192/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Pertama : 94/Pdt.G/2018/PA.Dmk
Statistik218