- SHM Nomor 914, Kelurahan Polehan, dahulu Kecamatan Kedungkandang sekarang Kecamatan Blimbing, Kotamadya Malang Propinsi Jawa Timur Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Objek Sengketa IX A);
- Objek Sengketa IX B);
- Objek Sengketa IX. C)
- Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama masing-masing pihak mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama diktum amar putusan nomor 2 dan apabila harta bersama tersebut tidak bisa dibagi secara natural, maka harta bersama dijual lelang dan hasil pelelangan dibagi dua, (seperdua) bagian untuk Penggugat dan (seperdua) bagian untuk Tergugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta bersama pada diktum angka 2 (dua) tersebut;
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat atas obyek sebagai berikut :
- Tanah dan bangunan Toko Sardo Swalayan (tahap III) terletak di Jalan Simpang Gajayana .Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang (belakang Toko Sardo Swalayan tahap I dan II) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Tanah dan bangunan 4 lantai yang terletak disebelah terminal Pandaan (sekarang dikenal Toko Sardo Swalayan cabang Pandaan) dengan alamat Jl.Ahmad Yani No 500, Kelurahan Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Hasil Keuntungan dari toko Sardo Swalayan Malang sejak Januari 2010 sampai dengan Putusan Pengadilan selama 9 tahun sebesar Rp. 64.800.000.000,- (Enam Puluh Empat Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat yang selebihnya;
- Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Agama Malang untuk mengangkat Sita Jaminan terhadap obyek sengketa X dan Sita Persamaan terhadap Obyek Sengketa II, III, IV. Serta memerintahkan Juru Sita Pengadilan Agama Malang dengan perantaraan Juru Sita Pengadilan Agama Bangil untuk mengangkat sita persamaaan terhadap obyek sengketa VIII;
- Menyatakan gugatan para Penggugat Intervensi tidak dapat diterima;
- Menghukum kepada Penggugat/Tergugat Intervensi I untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 20.577.000,- (dua puluh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
Putusan PA MALANG Nomor 1981/Pdt.G/2018/PA.MLG |
|
Nomor | 1981/Pdt.G/2018/PA.MLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PA MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Saiful Karim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abd. Rouf, Br Hakim Anggota H. Isnandar |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Zainuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan harta benda berupa; 2.1. Tanah dan Bangunan Rumah yang terletak di Griya Shanta D 301 Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru Kota Malang Dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Jalan Perumahan Griya Santa. Sebelah Selatan : Rumah Griya Shanta D 302 milik Bapa Binsar. Sebelah Barat : Jalan Perumahan Griya Shanta Sebelah Timur : Rumah Griya Shanta D 501 (Rumah dan Kantor Big Burger ). (Objek Sengketa I); 2.2. Tanah dan Bangunan Rumah terletak di Griya Shanta C 228 Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang Dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Rumah Griya Shanta C 229 milik Bapak Eko. Sebelah Selatan : Jalan Perumahan Griya Shanta. Sebelah Barat : Rumah Griya Shanta C 227 milik Bapak Adek. Sebelah Timur : Rumah Griya Shanta C 229 milik Bapak Eko. (Objek Sengketa VI); 2.3. Tanah dan bangunan rumah di Jl. Mayjen Wiyono No. 15 Kelurahan Polehan, dahulu Kecamatan Kedungkandang, Sekarang Kecamatan Blimbing, Kota Malang yang terdiri dari 3 (tiga) sertifikat yaitu : Sebelah Utara : Jl. Wijayandanu. Sebelah Selatan : SHM 918 (bangunan toko Adika Jalan mayjend Wiyono 15 milik Penggugat Sebelah Barat : Rumah dan Tanah kosong SHM 1441 milik Penggugat. Sebelah Timur : Rumah Jl. Wijayandanu No. 17 milik Bpk.Udin. 2.3.2. SHM Nomor 918, Kelurahan Polehan, dahulu Kecamatan Kedungkandang sekarang Kecamatan Blimbing Kotamadya Malang, Propinsi Jawa Timur Dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara: Rumah dan tanah kosong SHM 914 milik Penggugat. Sebelah Selatan: Jl. Mayjen Wiyono. Sebelah Barat: Rumah Jl. Mayjend Wiyono No. 16 milik Bpk Aswin Noor. Sebelah Timur: Rumah Jl. Mayjend Wiyono No. 14 milik Bpk Nandir. 2.3.3. SHM Nomor 1441, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing Kotamadya Malang Propinsi Jawa Timur, Dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Jl. Wijayandanu. Sebelah Selatan : Rumah Jln Mayjend Wiyono No 16 milik Bpk. Aswin Noor. Sebelah Barat : Tanah kosong. Sebelah Timur : Rumah dan tanah kosong SHM 914 milik Penggugat. 2.4. Tanah yang terletak Jl. Vinolia bersebelahan makam Jatimulyo, Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang Dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Makam umum Jatimulyo/sungai kecil. Sebelah Selatan : Jalan Setapak. Sebelah Barat : Jl. Vinolia. Sebelah Timur : Bangunan Rumah/kos Jl.Vinolia I. (Objek Sengketa V); 2.5. Tanah yang terletak di di Dusun Selorawan Desa/Kelurahan Cangkring Malang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Tanah kosong. Sebelah Selatan : Sungai kecil. Sebelah Barat : Tanah kosong. Sebelah Timur : Jalan kampung. (Obyek Sengketa VII); adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 5.1. Tanah dan Bangunan Toko berlantai 3 dikenal dengan Toko Sardo Swalayan (tahap I), yang terletak di Jl. Gajayana No. 500, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang Dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Ruko Jl Gajayana No 500 A (Toojih Coffee) Sebelah Selatan : Toko SARDO SWALAYAN tahap II. Sebelah Barat : Toko SARDO SWALAYAN tahap III. Sebelah Timur : Jl. Gajayana. (Obyek Sengketa II); 5.2. Tanah dan Bangunan Toko Sardo Swalayan berlantai 2 (tahap II), bersebelahan dengan Toko Sardo Swalayan (tahap I), yang terletak di Jl Gajayana No. 500, Kelurahan Dinoyo Kec. Lowokwaru, Kota Malang Dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : SHM 1137, Toko Sardo Swalayan (tahap I). Sebelah Selatan : Jalan Simpang Gajayana. Sebelah Barat : Toko Sardo Swalayan (Sardo Swalayan tahap III). Sebelah Timur : Jl. Gajayana. (Obyek Sengketa III); Sebelah Utara : Rumah penduduk Sebelah Selatan : Jalan Simpang Gajayana Sebelah Barat : Tanah kosong (sebelah hotel Pelangi) Sebelah Timur : Toko Sardo Swalayan tahap I dan II (Obyek Sengketa IV); Sebelah Utara: Tanah Irigasi. Sebelah Barat: Jalan kearah terminal Pandaan. Sebelah Timur: Tanah Irigasi. Sebelah Selatan: Jalan Ahmad Yani, Pandaan. (Objek Sengketa VIII); Dalam Intervensi Dalam pokok perkara dan dalam Intervensi |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1981/Pdt.G/2018/PA.MLG.zip
- Download PDF
- 1981/Pdt.G/2018/PA.MLG.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1981/Pdt.G/2018/PA.MLG
Banding : 541/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Statistik10655