Putusan PN TARAKAN Nomor 75/Pid.SUS /2016/PN.Tar |
|
Nomor | 75/Pid.SUS /2016/PN.Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | SunardiNarkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M. Djohan Arifin |
Hakim Anggota | Mahyudin Igo, Hendra Yudha Utama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa SUNARDI bin (alm) SYAMSUL BAHRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa Hak Menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram Sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair Surat Dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1. 000.000.000,- (satu milayar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;5. Memerintahkan agar barang bukti berupa :? 15 (lima belas) bungkus plastik bening berisi shabu berat 2570,8 gram (sudah termasuk bungkus);? 3 (tiga) lembar tas plastik kresek warna hitam;? Kertas kado dan kertas koran bekas pembungkus shabu;? 1 (satu) timbangan digital merk Cemry warna hitam;? 2 (dua) buah gunting;? 2 (dua) buah sedotan plastik berujung runcing;? 1 (satu) buah sendok plastik warna putih;? 1 (satu) buah kotak kardus bertuliskan Brizzi;? 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih;? 16 (enam belas) lembar plastik bening;? 1 (satu) buah tas ransel warna hitam bertuliskan body pack;? 1 (satu) buah tas jinjing motif bunga warna cokelat;Dirampas untuk dimusnahkan;? Uang tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);? 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol KT 4284 FY;Dirampas untuk Negara;6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar : Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2342 K/PID.SUS/2016
Banding : 86/PID/2016/PT.SMR
Pertama : 75 /Pid.Sus//2016/PN.Tar
Statistik8328