Putusan PN SINGKEL Nomor 97/Pid.B/2018/PN Skl |
|
Nomor | 97/Pid.B/2018/PN Skl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKEL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Asraruddin Anwar |
Hakim Anggota | Alfan Perdan, Ali Adrian |
Panitera | - Yasir Al Manar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa III Meni Zaro Zai Alias Ana, Terdakwa IV Tema Zaro Zai Alias Ama Lori, dan Terdakwa V Arismasa Zai Alias Ama Ayu tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu atau Kedua;2. Membebaskan Terdakwa III Meni Zaro Zai Alias Ana, Terdakwa IV Tema Zaro Zai Alias Ama Lori, dan Terdakwa V Arismasa Zai Alias Ama Ayu oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;3. Memerintahkan Terdakwa III Meni Zaro Zai Alias Ana, Terdakwa IV Tema Zaro Zai Alias Ama Lori, dan Terdakwa V Arismasa Zai Alias Ama Ayu dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;4. Memulihkan hak-hak Terdakwa III Meni Zaro Zai Alias Ana, Terdakwa IV Tema Zaro Zai Alias Ama Lori, dan Terdakwa V Arismasa Zai Alias Ama Ayu dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;5. Membebankan biaya perkara kepada Negara;6. Menyatakan Terdakwa I Mei Zaro Zai Alias Mei, dan Terdakwa II Sabannudi Nduru Alias Faelu Mbewe tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang??? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;7. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Mei Zaro Zai Alias Mei, dan Terdakwa II Sabannudi Nduru Alias Faelu Mbewe oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;8. Membebankan kepada Terdakwa I Mei Zaro Zai Alias Mei, dan Terdakwa II Sabannudi Nduru Alias Faelu Mbewe membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 132 K/Pid/2019
Pertama : 97/Pid.B/2018/PN Skl
Statistik18125