Putusan PN MALANG Nomor 252/Pid.Sus/2015/PN MLG |
|
Nomor | 252/Pid.Sus/2015/PN MLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Betsji Siske Manoe |
Hakim Anggota | Gus Akhyudi, Brdina Pelita Asmara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :----------------------------- 1. Menyatakan terdakwa LUGAS EKATASA alias ATENG bin SUYATNO tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum ; ------------------------------------------------------------------------------------------- 2. Membebaskan terdakwa LUGAS EKATASA alias ATENG bin SUYATNO tersebut oleh karena itu dari dakwaan pertama penuntut umum ; --------------- 3. Menyatakan terdakwa LUGAS EKATASA alias ATENG bin SUYATNO tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum ; ------------------------------------------------------------------------------------------- 4. Membebaskan terdakwa LUGAS EKATASA alias ATENG bin SUYATNO tersebut oleh karena itu dari dakwaan kedua penuntut umum ; ----------------- 5. Menyatakan terdakwa LUGAS EKATASA alias ATENG bin SUYATNO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI? ; -------------------------------------------------- 6. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LUGAS EKATASA alias ATENG bin SUYATNO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan ; ------------------------------------------------------------------------- 7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------- 8. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; --------------------------------------------------- 9. Menetapkan agar barang bukti berupa : ------------------------------------------------ ? 1 (satu) bungkus kertas koran yang berisi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman (ganja) ; -------------------------------------------------------------- ? 1 (satu) buah jaket warna merah ; --------------------------------------------------- ? 1 (satu) buah handphone merk cross warna putih dengan nomor handphone 085755089371 ; ---------------------------------------------------------- dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------------------------------------------- 10. Membebankan terhadap terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2651 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 252/Pid.Sus/ 2015/PN. Mlg
Statistik364