- Menyatakan Terdakwa NI PUTU DESAK SUARNINGSIH,SE. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???secara berturut-turut sehingga dapat dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,???
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NI PUTU DESAK SUARNINGSIH,SE. oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2(dua) tahun dan 6(enam) bulan ;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- Cek BRI Nomor CFS162302 sebesar Rp. 210.000.000,-(dua ratus sepuluh juta rupiah) tertanggal 08 Januari 2018;
- Cek Bank BRI a.n. PT. Karya Andal Sejati Nomor CFS162303 tertanggal 17 Januari 2018 senilai Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah);
- Cek Bank BRI a.n. PT. Karya Andal Sejati Nomor CFS162304 tertanggal 8 Januari 2018 senilai Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah);
- Kwitansi Nomor 23/9 sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratur juta rupiah) tertanggal 8 November 2017;
- Kwitansi Nomor 89/19 sebesar Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) tertanggal 17 November 2017;
- Kwitansi Nomor 48/86 sebesar Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) tertanggal 8 Desember 2017;
- Foto copy Surat Keterangan Penolakan Nomor : B.2464 KC-XI/OPS/06/2018 yang dikeluarkan oleh Bank BRI KC Denpasar Gatot Subroto tertanggal 7 Juni 2018.
- Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN DENPASAR Nomor 211/Pid.B/2020/PN Dps |
|
Nomor | 211/Pid.B/2020/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Esthar Oktavi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Heriyanti, Hakim Anggota Kony Hartanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Luh Sujani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Koperasi Kori Amerta Buana melalui saksi Ir. Luh Indriyani; |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 211/Pid.B/2020/PN Dps
Statistik700