Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 604 K/Pdt/2014 |
|
Nomor | 604 K/Pdt/2014 |
Para Pihak | PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) Divisi Regional II Sumatera Barat VS PT. BASKO MINANG PLAZA |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | WANPRESTASI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Takdir Rahmadi |
Hakim Anggota | Syamsul Maarif, H. Mahdi Soroinda Nasution |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) Divisi Regional II Sumatera Bara, tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 44/PDT/2013/ PT.PDG., tanggal 26 Juli 2013 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 12/Pdt.G/2012/PN.PDG., tanggal 1 November 2012;MENGADILI SENDIRI:DALAM KONVENSI:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan tindakan wanprestasi dengan segala akibat hukumnya;3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek gugatan dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat;4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang sewa sebesar Rp25.672.680,00 (dua puluh lima juta enam ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus delapan puluh rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONVENSI:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:Menghukum Termohon Kasasi/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 604_K/Pdt/2014.zip
- Download PDF
- 604_K/Pdt/2014.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 604 K/Pdt/2014
Banding : 44/PDT/2013/PT.PDG.
Pertama : 12/Pdt.G/2012/PN.PDG
Statistik7254