- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG TANGGAL 15 JANUARI 2019 NOMOR : 227/PDT.G/2018/PN.BDG ;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT I DAN TURUT TERGUGAT II UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PENGGUGAT SEBAGAI PEMILIK ATAS TANAH DAN BANGUNAN YANG TERLETAK DI JALAN SETIABUDI NOMOR 262 BANDUNG, BERDASARKAN EIGENDOOM VERPONDING NOMOR 9271, SURAT UKUR NO. 202 TANGGAL 24 MARET 1928;
- MENYATAKAN TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III DAN TERGUGAT IV TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN BATAL DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN SEWA MENYEWA TERTANGGAL 15 JANUARI 1951 BESERTA SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III DAN TERGUGAT IV ATAU SIAPA SAJA YANG MENDAPATKAN HAK DARIPADANYA UNTUK MENYERAHKAN OBYEK SENGKETA BERUPA TANAH DAN BANGUNAN YANG TERLETAK DI JALAN SETIABUDI NOMOR 262 BANDUNG, BERDASARKAN EIGENDOOM VERPONDING NOMOR 9271, SURAT UKUR NO. 202 TANGGAL 24 MARET 1928 DENGAN TANPA SYARAT DAN TANPA DIBEBANI APAPUN;
- MENGHUKUM TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III DAN TERGUGAT IV SECARA TANGGUNG RENTENG MENGGANTI KERUGIAN KEPADA PENGGUGAT SECARA SEKALIGUS DAN SEKETIKA KERUGIAN MATERIIL SEBESAR RP. 65.618.582,76 (ENAM PULUH LIMA JUTA ENAM RATUS DELAPAN BELAS RIBU LIMA RATUS DELAPAN PULUH DUA KOMA TUJUH PULUH ENAM RUPIAH) PER BULAN, TERHITUNG MULAI PERKARA DI DAFTAR DI KEPANITERAAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG PADA BULAN MEI 2018 SAMPAI DENGAN UANG GANTI KERUGIAN DIBAYAR LUNAS OLEH TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III DAN TERGUGAT IV KEPADA PENGGUGAT.
- MENGHUKUM TURUT TERGUGAT II UNTUK MEMPROSES PENERBITAN SERTIFIKAT KEPEMILIKAN ATAS TANAH DAN BANGUNAN YANG TERLETAK DI JALAN SETIABUDI NOMOR 262 BANDUNG, BERDASARKAN EIGENDOOM VERPONDING NOMOR 9271, SURAT UKUR NO. 202 TANGGAL 24 MARET 1928, SETEMPAT DIKENAL DENGAN HOTEL CASA D'LADERA ATAS NAMA RAMINTEN (PENGGUGAT);
- MENGHUKUM TURUT TERGUGAT II UNTUK TUNDUK DAN PATUH PADA ISI PUTUSAN INI;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- GUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI UNTUK SELURUHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 15 Januari 2019 Nomor : 227/Pdt.G/2018/PN.Bdg ;
- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Setiabudi Nomor 262 Bandung, berdasarkan Eigendoom Verponding Nomor 9271, Surat Ukur No. 202 tanggal 24 Maret 1928;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum perjanjian sewa menyewa tertanggal 15 Januari 1951 beserta segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Setiabudi Nomor 262 Bandung, berdasarkan Eigendoom Verponding Nomor 9271, Surat Ukur No. 202 tanggal 24 Maret 1928 dengan tanpa syarat dan tanpa dibebani apapun;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng mengganti kerugian kepada Penggugat secara sekaligus dan seketika kerugian materiil sebesar Rp. 65.618.582,76 (enam puluh lima juta enam ratus delapan belas ribu lima ratus delapan puluh dua koma tujuh puluh enam rupiah) per bulan, terhitung mulai perkara di daftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung pada bulan Mei 2018 sampai dengan uang ganti kerugian dibayar lunas oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV kepada Penggugat.
- Menghukum Turut Tergugat II untuk memproses penerbitan Sertifikat kepemilikan atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Setiabudi Nomor 262 Bandung, berdasarkan Eigendoom Verponding Nomor 9271, Surat Ukur No. 202 tanggal 24 Maret 1928, setempat dikenal dengan Hotel Casa D'Ladera atas nama Raminten (Penggugat);
- Menghukum Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
- gugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
Putusan PT BANDUNG Nomor 378/PDT/2019/PT BDG |
|
Nomor | 378/PDT/2019/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Muchtadi Rivaie |
Hakim Anggota | Brh. Yuliusman, Joko Siswanto |
Panitera | Bebet Ubaedilah Affandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI M E N G A D I L IS E N D I R I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1. MENOLAK GUGATAN REKONVENSI PARA PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT II, TERGUGAT III DAN TERGUGAT IV KONVENSI UNTUK SELURUHNYA; 2. MENGHUKUM PARA PENGGUGAT REKONPENSI/ TERGUGAT II, TERGUGAT III DAN TERGUGAT IV KONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP.0,-(NIHIL); |
Catatan Amar |
MENGADILI M E N G A D I L IS E N D I R I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1. Menolak gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV Konvensi untuk seluruhnya; 2. Menghukum Para Penggugat Rekonpensi/ Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.0,-(nihil); |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 378/PDT/2019/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 378/PDT/2019/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2201 K/Pdt/2020
Banding : 378/PDT/2019/PT BDG
Statistik12378