- Menyatakan menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat IV, Tergugat V , Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan uang sejumlah Rp121.707.077.705,00 (seratus dua puluh satu miliar tujuh ratus tujuh juta tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus lima rupiah) yang telah dibayarkan PT Kawasan Industri Gresik kepada Tergugat VII dan Tergugat VIII merupakan milik Penggugat;
- Menyatakan perjanjian yang tertuang dalam Akta No. 40 yang dibuat di hadapan Notaris Evva Yerry Mahmudah, S.H. pada tanggal 14 Maret 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dan diantara PT Kawasan Industri Gresik yang dalam hal ini diwakili direksinya Tergugat I dan Tergugat II, dengan Tergugat VII dan Tergugat VIII adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat VII dan Tergugat VIII adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada Pihak Penggugat;
- Menyatakan, bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat VII dan Tergugat VIII merupakan tanggung jawab dan tanggung gugat pribadi;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat VII dan Tergugat VIII secara tanggung renteng menyerahkan kembali uang sejumlah Rp121.707.077.705,00 (seratus dua puluh satu miliar tujuh ratus tujuh juta tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus lima Rupiah) kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat VII dan Tergugat VIII secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.785.000,00 (satu juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu Rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN GRESIK Nomor 15/Pdt.G/2019/PN Gsk |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2019/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiskus Arkadeus Ruwe |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herdiyanto Sutantyo, Br Hakim Anggota I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurwono.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2019/PN Gsk
Statistik15060