- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat dan anak-anak Penggugat yang bernama Irma Gabrellina Siahainenia dan Marchel Laurens Siahainenia adalah Ahli Waris sah dari Gerrit David Siahainenia;
- Menyatakan Obyek Sengketa yang adalah Boedel Waris berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 57/Desa Soya seluas 7.929M2 belum dibagi waris;
- Menyatakan Penggugat dan kedua anaknya yang bernama Irma Gabrellina Siahainenia dan Marchel Laurens Siahainenia sebagai Ahli Waris yang sah dari Gerrits David Siahainenia, Tergugat I dan Tergugat II sama-sama memiliki hak atas Obyek Sengketa;
- Menyatakan Obyek Sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 57/Desa Soya seluas 7.929M2 dibagi menjadi 3 (tiga) bagian dengan besaran pembagian sebagai berikut:
- Penggugat bersama kedua anaknya yang bernama Irma Gabrellina Siahainenia dan Marchel Laurens Siahainenia mendapatkan 1/3 bagian obyek sengketa yaitu seluas 2.643 m2 ;
- Tergugat I Benny Richard Siahainenia mendapat 1/3 bagian obyek Sengketa yaitu seluas 2.643 m2 ;
- Tergugat II Meilina Maya Siahainenia mendapat 1/3 bagian dari Obyek Sengketa, seluas 2.643 m2 ;
Putusan PN AMBON Nomor 67/Pdt.G/2019/PN Amb |
|
Nomor | 67/Pdt.G/2019/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christina Tetelepta |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: R. A. Didi Ismiatun, hakim Anggota 2: Jimmy Wally |
Panitera | Panitera Pengganti: Yenddy. P. Tehusalawany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM PROVISI: - Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA: 6. Menyatakan penguasaan Obyek Sengketa oleh Tergugat I sendiri adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum; 7. Menyatakan Akta Pernyataan Ahli Waris sebagaimana tertuang dalam Akta Nomor 70 tanggal 23 Oktober 2015 yang dibuat Tergugat I dihadapan Notaris/PPAT Banedictus Bosu, SH., tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku; 8. Menyatakan Surat Kuasa Nomor 16 tanggal 21 Desember 2015 yang dibuat Tergugat I dihadapan Notaris / PPAT Rostiaty Nahumarury, SH, tidak memiliki kekuatan hukum berlaku ; 9. Memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan 1/3 (satu per tiga) bagian dari Obyek Sengketa kepada Penggugat dan anak-anak yang bernama Irma Gabrellina Siahainenia dan Marchel Laurens Siahainenia tanpa syarat apapun; 10. Memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan seluruh barang-barang milik Penggugat yang masih tersimpan di dalam rumah kepada Penggugat ; 11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung rentang untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.125.500,00 (satu juta seratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah); 12. Menolak gugatan Penggugat untuk yang selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pdt.G/2019/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 67/Pdt.G/2019/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pdt.G/2019/PN Amb
Banding : 18/PDT/2020/PT AMB
Statistik79181