- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PASARWAJO NOMOR: 17/PDT.G/2019/PN.PSW TANGGAL 23 JULI 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENGABULKAN EKSEPSI KUASA PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT L,LL,LLL,LV,VLL,VLLL,X,XL TERSEBUT;
- MENYATAKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor: 17/Pdt.G/2019/PN.Psw tanggal 23 Juli 2020 yang dimohonkan banding;
- Mengabulkan eksepsi Kuasa para Terbanding semula para Tergugat l,ll,lll,lV,Vll,Vlll,X,Xl tersebut;
- Menyatakan Gugatan Pembanding semula Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT KENDARI Nomor 58/PDT/2020/PT KDI |
|
Nomor | 58/PDT/2020/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ferdinandus B |
Hakim Anggota | Berton Sihotang, Bragus Setiawan |
Panitera | La Were |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI: |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI: |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/PDT/2020/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 58/PDT/2020/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G/2019/PN Psw
Banding : 58/PDT/2020/PT KDI
Statistik19145