Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 92/Pid.Sus/2015/PN Tpg |
|
Nomor | 92/Pid.Sus/2015/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Iwan Irawan |
Hakim Anggota | Dame Parulian Pandiangan, Sugeng Sudrajat |
Panitera | - T.a. Pandia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan ASIS Als ASIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya " ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebanyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;3. Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;5. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;6. Menyatakan agar barang bukti :- 1 (satu) helai baju kaos berwarna kuning bergambar kucing ;- 1 (satu) helai celana panjang berwarna biru dengan merk YUAN XING ;- 1 (satu) helai bra warna merah muda kombinasi warna putih dan berpita ;- 1 (satu) helai celana dalam berwarna coklat muda ;- 1 (satu) lembar Kutipan Akta Kelahiran dengan No: 436 / KU- CS - BTM / 2002 an. ANGGELINA Binti HERO.- 1 (satu) lembar Kartu Keluarga dengan No : 240917 / 08 / 0017 an. KASIANUS KASAN.Dikembalikan kepada saksi Korban Angelina Binti Hero.- 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 2104030105740001 an. ASIS ;- 1 (satu) unit Transportasi Laut jenis Pompong berwarna coklat kombinasi warna hijau dengan panjang 7 M (meter), Lebar 1 M (meter) dengan Mesin NT 75 merk MISAKA ;Dikembalikan kepada Terdakwa ASIS Als ASIS.- 1 (satu) helai celana pendek berwarna coklat ;- 1 (satu) helai baju kaos berlengan penjang berwarna putih kusam dengan kerah berwarna merah ;- 1 (satu) helai celana dalam berwarna coklat tua ;Dirampas untuk dimusnahkan.7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.Sus/2015/PN Tpg
Statistik450