Putusan PT BANTEN Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2015/PT BTN. |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-TPK/2015/PT BTN. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mba., . H. Widiono |
Hakim Anggota | 1.abdul Hamid Pattiradja, 2. H. Hariri. Y. S |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI 1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa I dan Jaksa Penuntut Umum;2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Srg. tanggal 7 Mei 2015 yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;1. Menyatakan Terdakwa H. Zainal Mutaqin, SP.,MM., Terdakwa H. Dudi Setiadi, SE. dan Terdakwa Drs. Yudianto M Sadikin, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa H. Zainal Mutaqin, SP.,MM., Terdakwa H. Dudi Setiadi, SE. dan Terdakwa Drs. Yudianto M Sadikin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. Zainal Mutaqin, SP.,MM, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;5. Menghukum Terdakwa H. Zainal Mutaqin, SP.,MM untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3.489.000.000,00 (tiga milyar empat ratus delapan puluh sembilan juta rupiah), dan jika Terdakwa I tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;8. Memerintahkan Barang Bukti berupa :A. Hibah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2011 kepada 10 (sepuluh) lembaga/yayasan:1. Peraturan Gubernur Banten No.19 Tahun 2010 tanggal 27 Desember 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Propinsi Banten Tahun Anggaran 2011;2. Peraturan Gubernur Banten No.19 Tahun 2010 tanggal 27 Desember 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Propinsi Banten Tahun Anggaran 2011;3. Fotocopy Keputusan Gubernur Banten Nomor : 902/Kep.791-Huk/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Yang Berwenang Menandatangani Surat Perintah Membayar Dan Pejabat Yang Mengesahkan Surat Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah di Lingkungan Pemerintah Propinsi Banten Tahun Anggaran 2011, berikut Lampirannya;4. Keputusan Gubernur Banten Nomor : 902/Kep.100-Huk/2011 tanggal 03 Januari 2011 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Banten Nomor : 902/Kep.791-Huk/2010 tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Yang Berwenang Menandatangani Surat Perintah Membayar Dan Pejabat Yang Mengesahkan Surat Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Propinsi Banten Tahun Anggaran 2011, berikut Lampirannya;5. Fotocopy Keputusan Gubernur Banten Nomor: 910.05/Kep.414-Huk/2010 tentang pembentukan Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) tahun 2010;6. Surat Nota Dinas No. 466/3732-1-KESRA/X/2010 tanggal 20 September 2010 perihal Usulan Anggaran Belanja Hibah Tahun Anggaran 2011 dari Kepala Biro Kesra Setda Propinsi Banten kepada Gubernur Banten;7. Rancangan KUA PPAS TA 2011;8. Nota Kesepakatan antara Pemerintah propinsi Banten dengan DPRD Propinsi Banten Nomor: 913/126-Huk/2010 dan Nomor: 164/06/DPRD/XI/2010 tanggal 5 Nopember 2010 tentang Kebijakan Umum Anggaran APBD TA 2011;9. Nota Kesepakatan antara Pemerintah propinsi Banten dengan DPRD Propinsi Banten Nomor: 913/127-Huk/2010 dan Nomor: 164/07/DPRD/XI/2010 tanggal 5 Nopember 2010 tentang Kebijakan Umum Anggaran APBD TA 2011;10. 1 (satu) bundel fotocopy Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA PPKD) Pemprov. Banten TA. 2011;11. 1 (satu) berkas Peraturan Daerah Propinsi Banten Nomor: 7 Tahun 2010 tanggal 27 Desember 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Banten Tahun Anggaran 2011;12. 1 (satu) berkas fotocopy Peraturan Daerah Propinsi Banten Nomor 5 Tahun 2011 tanggal 19 Oktober 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Banten Tahun Anggaran 2011;13. 1 (satu) bundel Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tahun Anggaran 2011No. DPA PPKD 1.19 05 00 4 2 (pendapatan) dan 1.19 05 00 4 1 (belanja tidak langsung);14. 1 (satu) berkas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA-PPKD) Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Perubahan APBD TA. 2011;15. Naskah Perjanjian Hibah Daerah:? Yayasan Sukalimas;? Lembaga Kajian Pendidikan dan Sosial Banten (LAKPAS);? Yayasan Darussalam;? Lembaga Masyarakat Banten Peduli Kebudayaan (LMBPK);? Yayasan Perguruan Islam Darul Huda; ? Yayasan Bina Insani Foundation;? Lembaga Pengembangan Kemandirian Masyarakat Nusa Darma;? Lembaga Pendidikan Banten Cerdas (LPBC);? Lembaga Kajian Sosial dan Politik (LAKSOSPOL);? Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (FMPLH);16. Naskah Perjanjian Hibah Daerah:? Yayasan Sukalimas;? Lembaga Kajian Pendidikan dan Sosial Banten (LAKPAS);? Yayasan Darussalam;? Lembaga Masyarakat Banten Peduli Kebudayaan (LMBPK);? Yayasan Perguruan Islam Darul Huda;? Yayasan Bina Insani Foundation;? Lembaga Pengembangan Kemandirian Masyarakat Nusa Darma;? Lembaga Pendidikan Banten Cerdas (LPBC);? Lembaga Kajian Sosial dan Politik (LAKSOSPOL);? Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (FMPLH);17. SK Gubernur tentang Pemberian Hibah Uang TA 2011:? Yayasan Bina Insani Foundation;? Lembaga Pengembangan Kemandirian Masyarakat Nusa Darma;? Yayasan Perguruan Islam Darul Huda;18. BA Pembayaran:? Yayasan Bina Insani Foundation;? Lembaga Pengembangan Kemandirian Masyarakat Nusa Darma;? Yayasan Perguruan Islam Darul Huda;19. Kwitansi:? Yayasan Bina Insani Foundation;? Lembaga Pengembangan Kemandirian Masyarakat Nusa Darma;? Yayasan Perguruan Islam Darul Huda;20. Dokumen Pencairan:? 1 (satu) map Dokumen Pencairan (SPP, SPM, SP2D) nomor: 900/Keu-001567/LS.P.I/2011 An. Forum Masyarakat Perduli Lingkungan Hidup Dll;? 1 (satu) map Dokumen Pencairan (SPP, SPM, SP2D) nomor: 900/Keu-000293/LS.P.I/2011 An. Yayasan Bina Insani;? 1 (satu) map Dokumen Pencairan (SPP, SPM, SP2D) nomor: 900/Keu-000291/LS.P.I/2011 An. LPKM Nusa Darma;? 1 (satu) map Dokumen Pencairan (SPP, SPM, SP2D) nomor: 900/Keu-000290/LS.P.I/2011 An. YPI Darul Huda;? 1 (satu) map Dokumen Pencairan (SPP, SPM, SP2D) nomor: 900/Keu-000294/LS.P.I/2011 An. Yayasan Sukalimas;? 1 (satu) map Dokumen Pencairan (SPP, SPM, SP2D) nomor: 900/Keu-000965/LS.P.I/2011 An.Lembaga Kajian Pendidikan dan Sosial (LAKPAS), Lembaga Kajian Sosial dan Politik (LAKSOSPOL), Lembaga Pendidikan Banten Cerdas (LPBC) dan Lembaga Masyarakat Banten Perduli Kebudayaan (LMBPK) Dll;? 1 (satu) map Dokumen Pencairan (SPP, SPM, SP2D) nomor: 900/Keu-000288/LS.P.I/2011 An. Yayasan Darussalam;21. Proposal pencairan:? Yayasan Sukalimas;? Yayasan Bina Insani Foundation;? Lembaga Pendidikan Banten Cerdas (LPBC);? Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (FMPLH);22. SPJ dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ):? Yayasan Sukalimas;? Lembaga Kajian Pendidikan dan Sosial Banten (LAKPAS);? Yayasan Darussalam;? Lembaga Masyarakat Banten Peduli Kebudayaan (LMBPK);? Yayasan Perguruan Islam Darul Huda; ? Yayasan Bina Insani Foundation;? Lembaga Pengembangan Kemandirian Masyarakat Nusa Darma;? Lembaga Pendidikan Banten Cerdas (LPBC);? Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (FMPLH);23. Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor: 821.2/KEP.334-BKD/2010 tanggal 07 Oktober 2010 atas nama H. Zainal Mutaqin, SP.MM selaku Asisten Administrasi Umum dan Kesra Setda (Asda III) Propinsi Banten; 24. Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor: 821.2/KEP.23-BKD/2010 tanggal 01 Februari 2010 atas nama Yudianto Mochamad Sadikin selaku Kepala bagian fasilitasi Sosial pada Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Propinsi Banten dan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor: 821.2/KEP.13-BKD/2012 tanggal 10 Januari 2012 atas nama Yudianto Mochamad Sadikin selaku Kepala Bidang Pembinaan dan Pengendalian pada Dinas Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah Propinsi Banten;25. Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor: 821/KEP.33-BKD/2008 tanggal 26 Februari 2008 atas nama Wahyu Hidayat selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro pada Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Propinsi Banten;26. Peraturan Gubernur Propinsi Banten Nomor: 24 Tahun 2008 tanggal 29 Agustus 2008 tentang Uraian Tugas dan tata kerja Sekretariat Daerah Propinsi Banten;27. Uang Tunai Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) Samsuri Bin Satri;28. Uang Tunai Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang disita dari Samsuri Bin Satri;29. Uang Tunai Rp. 39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah) yang disita dari Ade Rofiudin, S.Pd.I;30. Uang Tunai Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang disita dari Iman Ruhmawan;31. Uang Tunai Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) yang disita dari Mumu Muhsinul Amal;32. Uang Tunai Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang disita dari Rusbandi;33. Uang Tunai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang disita dari Rusbandi;dan uang yang diserahkan di depan persidangan yaitu:34. Uang Tunai Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dari Siti Halimah.;35. Uang Tunai Rp 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dari Sutan Amali, SH.,MSi.;36. Uang Tunai Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari Siti Halimah.;37. Uang tunai sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dari Siti Halimah.;B. Hibah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2012 kepada Yayasan Bina Insan Cita Banten:1. 1 (satu) berkas Peraturan Gubernur Banten Nomor 35 Tahun 2011 tanggal 23 Desember 2011 tentang pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Banten TA. 2012;2. Fotocopy Keputusan Gubernur Banten Nomor : 902/Kep.1034-Huk/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Penetapan Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang, kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang, Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pejabat yang berwenang menandatangani surat perintah membayar dan pejabat yang mengesahkan surat pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Propinsi Banten Tahun Anggaran 2012, berikut Lampirannya;3. Fotocopy Keputusan Gubernur Banten Nomor : 902/Kep.15-Huk/2012 tanggal 10 Januari 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Banten Nomor : 902/Kep.1034-Huk/2011 tentang penetapan pejabat pengguna anggaran/pengguna barang, kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang, bendahara penerimaan, bendahara penerimaan pembantu, bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu, pejabat yang berwenang menandatangani surat perintah membayar dan pejabat yang mengesahkan surat pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah di lingkungan Pemerintah Propinsi Banten tahun anggaran 2012, berikut Lampirannya;4. Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor: 910.05/Kep.650-Huk/2011 tanggal 31 Maret 2011 tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tahun 2011;5. 1 (satu) berkas Surat Permohonan Dana Pengembangan Yayasan Nomor: 075/E.Y-BIC-Banten/X/2011 tanggal 05 Oktober 2011 dan Proposal Kegiatan Pengembangan Program, Sarana dan Prasarana Yayasan Bina Insan Cita (Proposal Usulan) tanggal 05 Oktober 2011, estimasi Rp 4.250.000.000,00;6. Fotocopy SK Nomor : 902/kesra-02/I/2011 Tanggal 3 Januari 2011 perihal penetapan Tim Kajian hibah dan bansos pada biro kesra Propinsi Banten Tahun Anggaran 2011;7. Fotocopy SK Nomor : 902/kesra-011/I/2012 Tanggal 2 Januari 2012 perihal penetapan Tim Evaluasi usulan hibah pada biro kesra Propinsi Banten Tahun Anggaran 2012;8. Lembaran Evaluasi Ususlan Hibah Yayasan Bina Insan Cita Banten (Pengajuan) 9. Lembaran Evaluasi Ususlan Hibah Yayasan Bina Insan Cita Banten nomor : 005/BAE-HB/I/2012 tanggal 02 Januari 2012 (Pencairan);10. Fotocopy 1 (satu) berkas Nodis dari Kabiro kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten ke Gubernur melalui Sekda Daerah selaku ketua TAPD Provinsi Banten Nomor: 978.3/4842-KesraXI/2011 tanggal 02 November 2011 perihal Rekomendasi Calon Penerima Hibah Tahun 2012;11. 1 (satu) bundel fotocopy Pertimbangan Atas Rekomendasi Usulan Hibah dan Bantuan Sosial TA. 2012;12. 1 (satu) bundel fotocopy Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Banten dengan DPRD Provinsi Banten Nomor: 910/MOU.15-Huk/2011 dan Nomor : 164/09/DPRD/XI/2011 tanggal 17 November 2011 tentang Kebijakan Umum (KUA) APBD TA. 2012;13. 1 (satu) bundel fotocopy Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Banten dengan DPRD Provinsi Banten Nomor : 910/MoU.16-Huk/2011 dan Nomor : 164/10/DPRD/XI/2011 tanggal 17 November 2011 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA. 2012;14. 1 (satu) bundel fotocopy Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA PPKD) Pemprov. Banten TA. 2012;15. 1 (satu) fotocopy buku Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 10 Tahun 2011 tanggal 21 Desember 2011 tentang APBD TA. 2012;16. 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Gubernur Banten No. 34 Tahun 2011 tanggal 21 Desember 2011 tentang Penjabaran APBD Provinsi Banten TA. 2012, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;17. 1 (satu) berkas Peraturan Daerah Propinsi Banten Nomor: 06 Tahun 2012 tanggal 10 Oktober 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;18. 1 (satu) bundel Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tahun Anggaran 2012;19. 1 (satu) buku fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA-PPKD) Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tahun Anggaran 2012;20. 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Gubernur Banten Nomor: 978.3/Kep.7-Huk/2012 Tanggal 02 Januari 2012 tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten TA. 2012;21. Nota Dinas dari Kabiro Kesra Setda Banten kepada Asisten Administrasi Umum dan Kesejahteraan Rakyat nomor : 188.44/ -Kesra/I/2012 bulan Januari 2012 perihal Penandatanganan Perjanjian Hibah;22. Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Yayasan Bina Insan Cita Banten tentang Pemberian Hibah Uang kepada Yayasan Bina Insan Banten Tahun 2012 (NPHD) nomor : 466/16-Huk/2012 dan nomor : 90/E.Y/BIC/I/2012 tanggal 18 januari 2012;23. Keputusan Gubernur Banten nomor : 466/Kep.31-Huk/2012 tanggal 17 Januari 2012 tentang Pemberian Hibah Uang kepada Yayasan Bina Insan Cita Banten TA. 2012;24. Surat dari Camat Cipocok Jaya kepada Gubernur Banten Provinsi Banten nomor : 017/Kec./Trantib/2012 tanggal 02 Januari 2012 tentang Rekomendasi;25. Buku rekening Yayasan Bina Insan Cita Banten;26. Berita Acara Pembayaran kepada Yayasan Bina Insan Cita Banten;27. Kwitansi Pembayaran kepada Yayasan Bina Insan Cita Banten;28. 1 (satu) berkas Surat Nomor: 80/E.Y-BIC/I/2012 tanggal 02 Januari 2012, perihal: Permohonan Pencairan dana, dan Proposal Kegiatan Pengembangan Program, Sarana dan Prasarana Yayasan Bina Insan Cita (Proposal Pencairan Dana Hibah) tanggal 02 Januari 2012;29. 1 (satu) bundel berkas pencairan dana hibah dengan Nomor SPP 011 kepada: Yayasan Bina Insan Cita Banten;30. 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah Yayasan Bina Insan Cita untuk Kegiatan Pengembangan Program, Sarana dan Prasarana Yayasan Tahun 2012 tanggal 3 Januari 2013;31. Tanah seluas 993M2 berikut Sertifikat Hak Milik Nomor: 0969 tanggal 15 Desember 2009 dan kwitansi pembelian tertanggal 08 Februari 2012, tertanggal 06 Desember 2012 dan storan Bank Muamalat tertanggal 20 02 2012, berlokasi di Kelurahan Cipocok Jaya Kecamatan Cipocok Jaya Kabupaten Serang Propinsi Banten, yang disita dari Asep Supriadi, SHi., MA;32. Tanah seluas 89M2 dan bangunan seluas 50M2 berikut Akta Jual Beli Nomor: 1047/2012 tanggal 13 Desember 2012 dan kwitansi pembelian tertanggal 13 Desember 2012, berlokasi di Kelurahan Cipare Kecamatan Serang Kabupaten/Kota serang Propinsi Banten yang disita dari Asep Supriadi, SHi., MA;33. Tanah seluas 175M2 dan bangunan berikut Akta Jual beli Nomor: 1055 tahun 2012 tanggal 31 Oktober 2012 berlokasi di Jl. Bayangkara Cipocok Jaya Kota Serang Kelurahan Cipocok Jaya Kecamatan Cipocok Jaya Kabupaten/Kota Serang Propinsi Banten yang disita dari Asep Supriadi, SHi., MA;34. 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman uang Tb. Lili Nazaruddin sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dari BMT Bina Insan Cita dengan Nomor 003453 tanggal 11 Juli 2012;35. Uang Tunai Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang disita dari Tb. Lili Nazaruddin;36. Uang Tunai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang disita dari Tb. Lili Nazaruddin;37. Uang Tunai Rp. 110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) yang disita dari Tb. Lili Nazaruddin;38. Uang Tunai Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang disita dari Tb. Lili Nazaruddin;Digunakan sebagai barang bukti dalam perkara Terdakwa Sutan Amali, SH.,MSi.;9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus-TPK/2015/PT_BTN..zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus-TPK/2015/PT_BTN..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2384 K/Pid.Sus/2015
Banding : 2/Pid.Sus-TPK/2015/PT BTN.
Lainnya : 52/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Srg.
Statistik
Statistik
118
47