- Menyatakan Terdakwa AMIR SAHAL alias GAMBRING bin WARSIP (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar yang dilakukan secara berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 300 (Tiga ratus) butir obat Jenis Dexstro yang dibungkus menggunakan plastik klip sebanyak 20 (Dua puluh) paket yang setiap paketnya berisi 15 (Lima belas) butir;
- 1 (satu) buah kantong keresek warna hitam;
- Uang tunai Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan Rp.1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam type X 201 dengan No. Imei. : 359320/04/692932/8 dan No. Sim Card. : 089-519-837-035;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam, No. Pol. : B-6670-ERV, No. Ka. : MH1JF511XAK128656, No. Sin. : JF51E1130963;
- Sepotong celana jeans sontog warna biru merk SEVES;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN CIAMIS Nomor 64/Pid.Sus/2018/PN Cms |
|
Nomor | 64/Pid.Sus/2018/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Wicayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Iyud Nugraha, Br Hakim Anggota Eka Desi Prasetia |
Panitera | Panitera Pengganti: Endah Djuanda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pid.Sus/2018/PN_Cms.zip
- Download PDF
- 64/Pid.Sus/2018/PN_Cms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.Sus/2018/PN Cms
Statistik146