Putusan PT PEKANBARU Nomor 323/PID.B/2016/PT.PBR. |
|
Nomor | 323/PID.B/2016/PT.PBR. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 5 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hari Mariyanto |
Hakim Anggota | Junilawati Harahap, Tahan Simamora |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Memperhatikan, Pasal 338 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 15 Nopember 2016 Nomor 742/Pid.B/2016/PN. Pbr, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa Zuaxsa Gurning Als. Caca Bin H. Halomoan Gurning telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Pembunuhan?sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 ( dua belas) Tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa (nihil) ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 2.500,00. (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 323/PID.B/2016/PT.PBR..zip
- Download PDF
- 323/PID.B/2016/PT.PBR..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 323/PID.B/2016/PT.PBR.
Kasasi : 220 K/PID/2017
Pertama : 742/Pid.B/2016/PN. Pbr.
Statistik8129