- Menyatakan terdakwa DARJAT Als KUJAT Bin H. BADARUDIN (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakuakan tindak pidana "Permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menyimpan atau menguasai narkotika dolongan I, yang dalam bendtuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) kilogram atau melebihi 5(lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5(lima) gram" ;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa DARJAT Als KUJAT Bin H. BADARUDIN (alm) dengan pidana penjara selama 10(Sepuluh) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidiair 4(empat) bulan penjara.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1(satu) tas plastik warna merah
- 2(dua) kaleng roti khong guan
- 4(empat) bungkus sabu dengan total seberat 193,80(seratus sembilan puluh tiga koma delapan puluh) Gram bruto dengan rincian
- 1(satu) bungkus sabu berat 49,08 (empat puluh sembilan koma nol delapn) gram brutto
- 1(satu) bungkus sabu berat 49,10 (empat puluh sembilan koma sepuluh) gram brutto
- 1(satu) bungkus sabu berat 46,53 (empat puluh enam koma lima puluh tiga) gram brutto
- 1(satu) poket sabu berat 49,09 (empat puluh sembilan koma nol sembilan) gram brutto
- 1(satu) Handphone merek Samsung GT-E1200R warna hitam sim card 081345015200no Imei 353124/06/048102/6
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan
- 1(satu) unit mobil pick Up merk Mitsubhisi warna Putih KT-8174-MW
Dirampas untuk Negara - Membebani terhadap terdakwa dengan biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah)
Putusan PN SAMARINDA Nomor 816/Pid.Sus/2017/PN Smr |
|
Nomor | 816/Pid.Sus/2017/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fery Haryanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deky Velix Wagiju, Br Hakim Anggota Parmatoni. |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Mariana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 34 PK/PID.SUS/2019
Pertama : 816/Pid.Sus/2017/PN Smr
Statistik10915