Putusan PT PADANG Nomor 19/TIPIKOR/2018/PT PDG |
|
Nomor | 19/TIPIKOR/2018/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Osmar Simanjuntak |
Hakim Anggota | Smuddin, Reflinar Nurman |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI:1.Menerima permintaan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut;2.Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pdg., tanggal 19 Juli 2018, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan dan hukuman pengganti kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:-Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Drh. Syamsurijal dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga ) bulan;-Menghukum Terdakwa Drh Syamsurijal untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 267.868.000,- (dua ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;-Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan:-Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/TIPIKOR/2018/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 19/TIPIKOR/2018/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 261 K/Pid.Sus/2019
Banding : 19/TIPIKOR/2018/PT PDG
Statistik8456