- Menolak permohonan provisi Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan PT. Merge Energy Sources Development a quo;
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap :
- Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Merge Energy Sources Development Nomor 19 Tanggal 13 Mei 2016 dibuat dihadapan Ilmiawan Dekrit, SH., MH., Notaris di Jakarta, berikut dengan Surat Direktorat Jenderal Adminisrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0048173 tanggal 13 Mei 2016 dan Nomor AHU-AH.01.03.0048174 tanggal 13 Mei 2016.
- Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Merge Energy Sources Development Nomor 24 Tanggal 24 Juni 2016 dibuat dihadapan Ilmiawan Dekrit, SH., MH., Notaris di Jakarta, berikut dengan Surat Direktorat Jenderal Adminisrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0060718 tanggal 24 Juni 2016.
- Akta Nomor 04 tertanggal 18 Desember 2017 dibuat di hadapan Ika Rizky Chandrasari, S.H., M.Kn, Notaris di Karawang, berikut dengan Surat Direktorat Jenderal Adminisrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0202490 tanggal 19 Desember 2017.
- Menyatakan sah dan berlaku menurut hukum terhadap susunan Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham Luar Biasa PT. Merge Energy Sources Development berkedudukan di Jakarta sebagaimana diuraikan pada Akta Nomor 04 tertanggal 18 Desember 2017 dibuat di hadapan Ika Rizky Chandrasari, S.H., M.Kn, Notaris di Karawang,juncto Surat Direktorat Jenderal Adminisrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0202490 tanggal 19 Desember 2017, yaitu :
- Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Merge Energy Sources Development Nomor 44 Tanggal 30 September 2015 dibuat dihadapan DAHLIA, SH., Notaris di Jakarta.
- Menyatakan tidak berlaku menurut hukum terhadap susunan Direksi dan Komisaris PT. Merge Energy Sources Development berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Merge Energy Sources Development Nomor 44 Tanggal 30 September 2015 dibuat dihadapan Dahlia, SH., Notaris di Jakarta, yaitu:
- Menyatakan Tergugat I telah mengambil secara tanpa hak atas uang milik PT. Merge Energy Sources Development sejumlah US $ 10,300,000.00 (sepuluh juta tiga ratus ribu dolar Amerika) dan diwajibkan untuk menyerahkan kembali kepada PT. Merge Energy Sources Development a quo;
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan kembali uang milik Perseroan sejumlah US $ 10,300,000.00 (sepuluh juta tiga ratus ribu dolar Amerika) secara tunai dan sekaligus kepara Perseroan a quo, bila perlu dengan menjual secara Lelang dimuka umum atas segala harta kekayaan miliknya dan hasilnya dipergunakan untuk memuhi kewajibannya dan bilamana ada sisanya dikembalikan kepada yang berhak;
- Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan kembali uang sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada PT. Merge Energy Sources Development.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini.
- Memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Negeri Banjarmasin Klas I A untuk memberitahukan dan menyampaikan Putusan Ini Ke Sistem Administrasi Badan Hukum pada Kementerian Hukum Dan Hak Azasi Manusia Republik Indonsia guna dicatatkan Kedalam Sistem yang Dipergunakan Untuk itu;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara a quo sebesar Rp. 656.000,-(enam ratus lima puluh enam ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 39/Pdt.G/2018/PN Bjm |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2018/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Rosmawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vonny Trisaningsih, Br Hakim Anggota Yusuf Pranowo |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Satrio Prayitno, Brpanitera Pengganti Syafruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Provisi : Dalam Pokok Perkara ; DIREKSI : Direktur Utama : Tuan NG XINWEI (HUANG XINWEI), lahir di Singapura, pada tanggal delapan Maret seribu sembilan ratus delapan puluh enam (08-03-1986), pemegang Paspor Singapura nomor: E5283284C, Warga Negara Singapura. Direktur : Tuan SAHOO ASHOK KUMAR, lahir di India, pada tanggal delapan Juli seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh (08-07-1977), pemegang Paspor Singapura nomor: E4753672A, Warga Negara Singapura. Direktur : Tuan MARNAN HIDAYAT, lahir di Tanjung Bima, pada tanggal enam Maret seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh (06-03-1977), pemegang Paspor Indonesia nomor: B5671761, Warga Negara Indonesia. Direktur : Tuan SANDJAJA ONGSONO, lahir di Medan, pada tanggal lima belas Pebruari seribu sembilan ratus lima puluh enam (15-02-1956), swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Balikpapan I/8, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 006, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor: 3171011502560002, Warga Negara Indonesia; Komisaris Utama: Tuan LOO CHOON LEONG, lahir di Malaysia, pada tanggal dua puluh sembilan September seribu sembilan ratus delapan puluh enam (29-09-1986), swasta, Pemegang Paspor Singapura nomor : E3744436E, Warga Negara Singapura; Komisaris: Tuan TAY JING YI, lahir di Singapura, pada tanggal dua puluh enam Juni seribu sembilan ratus delapan puluh enam (26-06-1986), pemegang Paspor Singapura nomor: E3634560F, Warga Negara Singapura; Direksi : Direktur Utama : YU JING lahir di Shandong, pada tanggal 4 September 1954, Warga Negara Republik Rakyat China pemegang Paspor Nomor E55967418, beralamat dahulu di Gedung Honey Lady lantai 15, Unit 1503, Jalan Pluit Selatan Raya, Jakarta Utara Direktur : ZHANG XINGZHU ALS, ZHANG XINGZU, Warga Negara Republik RakyatChina pemegang Paspor Nomor G39310008 Dewan Komisaris: YUE CHUNGUO, Warga Negara Republik Rakyat China pemegang Paspor Nomor G37225073 |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pdt.G/2018/PN Bjm
Statistik325227