- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak dibacakan putusan ini;
- Menghukum Penggugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Tergugat berupa uang Pesangon dan uang Penggantian Hak, dengan rincian sebagai berikut :
Putusan PN SAMARINDA Nomor 45/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smr |
|
Nomor | 45/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Hubungan Kerja Karena Pekerja Indisipliner |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Rahardjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Indra Prasetyo, Cnbr Hakim Anggota Asmiwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM PROVISI Mengabulkan provisi Tergugat DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA ~ Pesangon 5 x Rp. 2.692.000,- = Rp. 13.460.000,- ~ Penghargaan masa kerja 2 x Rp. 2.692.000,- = Rp. 5.384.000,- ~ Perobatan dan perumahan 15 % Rp. 18.844.000,-x 15% = Rp. 2.826.600,- ~ cuti tahunan yang belum diambil Rp. 2.692.000,-/25 x 7 hari = Rp 753.760,- = Rp. 22.424.360.- Terbilang (Dua puluh dua juta empat ratus dua puluh empat ribu tigas ratus enam puluh rupiah) 4. Menghukum Penggugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus upah proses kepada Tergugat, dengan rincian sebagai berikut : 6 x Rp. 2.692.000,- = Rp. 16.152.000,- Terbilang (enam belas juta seratus lima puluh dua ribu rupiah) 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Membebankan biaya perkara sejumlah Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 216 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 45/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smr
Statistik215567