- Menyatakan terdakwa AGUS PRIYADI BIN ROHIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pengangkutan Minyak dan gas bumi tanpa dilengkapi dengan surat izin usaha Pengangkutan ??? sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tersebut dalam dakwaan Pertama
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut di atas, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan denda Sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan Selama 4 (empat) bulan penjara
- Menetapkan masa penahanan yan telah dijalani Tedakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Minyak bumi /hasil olahan yang berada didalam Truck Merk Toyota Dyna No Pol : BG 8856 BA warna merah sebanyak lebih kurang 10.000 (sepuluh ribu) liter.
- 1 (satu) unit Mobil Truck Merk Toyota Dyna warna merah No Pol : BG 8856 BA dengan nomor rangka : MHFC1JU43C5068509 dan nomor mesin :W04DT-RJ69726 beserta kunci kontak dan 1 (satu) unit tangki petak
- 1 (satu) lembar STNK Mobil No Pol : BG 8856 BA atas nama pemilik TATAN RUSTANDI
- 1 (satu) buah Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor dengan nomor AF 101003919
Putusan PN PALEMBANG Nomor 325/Pid.B/LH/2020/PN Plg |
|
Nomor | 325/Pid.B/LH/2020/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toch Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mangapul Manalu, Br Hakim Anggota Adi Prasetyo |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Wiradarma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Diserahkan kepada PT. Pertamina EP Asset 2 Field Prabumulih Dirampas untuk negara 6. Menetapkan pula supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 325/Pid.B/LH/2020/PN Plg
Statistik3610