Putusan PT MATARAM Nomor 160 / PDT / 2018 / PT MTR |
|
Nomor | 160 / PDT / 2018 / PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Corry Sahusilawane |
Hakim Anggota | Hadi Siswoyo, Majedi Hendi Siswara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - . Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Raba Bima No. 11 / Pdt. G / 2018 / PN. Rbi tanggal 17 Juli 2018 yang di mohonkan banding tersebut ; M E N G A D I L I S E N D I R I ;DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan menurut hukum, bahwa Penggugat merupakan anak kandung dan ahli Waris dari almarhum DU Bin JAMA ;3. Menyatakan menurut hukum, bahwa obyek perkara merupakan hak milik adat almarhum DU Bin JAMA untuk Penggugat ;4. Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) yang mengusai tanah sengketa secara paksa sejak bulan Juli 2017 merupakan perbuatan yang melawan hak dan melawan hukum ;5. Menyatakan menurut hukum, perbuatan Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) yang tidak mau mengembalikan atau menyerahkan obyek perkara kepada penggugat merupakan perbuatan melawan hak dan melawan hukum ;6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) dan atau siapa saja yang mendapatkan hak darinya untuk segera menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong secara sukarela dan tanpa syarat apapun juga, bila tidak segera dilakukan eksekusi putusan ini oleh Pengadilan Negeri Raba Bima yang dibantu oleh aparat Kepolisian Negara RI Cq Polres Bima Kota dan Polsek Sape ;7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 ( Seratus lima puluh ribu rupiah ); 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 160_/_PDT_/_2018_/_PT_MTR.zip
- Download PDF
- 160_/_PDT_/_2018_/_PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 160 / PDT / 2018 / PT MTR
Kasasi : 2024 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 679 PK/Pdt/2020
Pertama : 11/Pdt.G/2018/PN Rbi
Statistik7220