Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 234/Pid.Sus/2017/PN Gns |
|
Nomor | 234/Pid.Sus/2017/PN Gns |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 25 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eva Susiana |
Hakim Anggota | Fr. Yudith Ichwandani, Arya Ragatnata |
Panitera | Imas Liasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat dan memperhatikan, Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang bersangkutan dalam perkara ini ;M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa SUGIANTO ALIAS JABRIK BIN SISWANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri";2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUGIANTO ALIAS JABRIK BIN SISWANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 10 (Sepuluh) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu - 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna mild - 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong - 1 (satu) buah pipa kaca/pirek Dirampas untuk dimusnahkan6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, pada hari Selasa, tanggal 22 Agustus 2017, oleh kami, EVA SUSIANA, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, FR. YUDITH ICHWANDANI, S.H., M.H., ARYA RAGATNATA, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh IMAS LIASARI, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih, serta dihadiri oleh ANNA MARLINAWATI, S.H., M.H. Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa tanpa dihadiri Penasihat Hukum Terdakwa;Hakim Anggota, Hakim Ketua,FR. YUDITH ICHWANDANI, S.H., M.H. EVA SUSIANA, S.H., M.H.ARYA RAGATNATA, S.H., M.H.Panitera Pengganti, IMAS LIASARI, S.H., M.H. |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 234/Pid.Sus/2017/PN_Gns.zip
- Download PDF
- 234/Pid.Sus/2017/PN_Gns.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 234/Pid.Sus/2017/PN Gns
Statistik155