- Menyatakan terdakwa ERRY GUNAWAN ALS ERRY BIN HASAN (ALM) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Narkotika?.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) poket barang yang diduga shabu-shabu
- 1 (satu) buah Hand Phone merk CHQ warna hitam
- 1 (satu) buah kotak segiempat dari triplek tempat menyimpan shabu
- 1 (satu) lembar kertas brosur
- 1 (satu) buah pipet kaca
- 4 (empat) bal plastic klip besar
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 426/Pid.Sus/2017/PN Trg |
|
Nomor | 426/Pid.Sus/2017/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 19 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Spsi., Hakim Ketua Titis Tri Wulandari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Ihsan Sahabuddin, Shbr Hakim Anggota Ricco Imam Vimayzar |
Panitera | Panitera Pengganti Fatahuddin. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 426/Pid.Sus/2017/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 426/Pid.Sus/2017/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 131/PID/2017/PT.SMR
Pertama : 426/Pid.Sus/2017/PN.Trg
Statistik4017