Putusan PT SEMARANG Nomor 79/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg |
|
Nomor | 79/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 30 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Abdul Rochim |
Hakim Anggota | H.djohan Afandi, Hj. Elis Rusmiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sragen.; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 10 September 2013 Nomor : 46/Pid.Sus/ 2013/PN.Tipikor Smg. yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar selekapnya berbunyi sebagai berikut :------------------------------------------------- 1. Menyatakan terdakwa Drs. ADI DWIJANTORO Bin SAMIRAN ADI WARDOYO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair, oleh karena itu terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair. --------------------------------------------------------------------------------2. Menyatakan terdakwa Drs. ADI DWIJANTORO Bin SAMIRAN ADI WARDOYO secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair. ---------------------------------------------------------3. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Drs. ADI DWIJANTORO Bin SAMIRAN ADI WARDOYO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan. -----------4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. ------------------------5. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan. ---------6. Menyatakan barang bukti berupa : --------------------------------------------1. 1 (satu) lembar fotocopy Nota Dinas Nomor 900/190.a/021/2011 tanggal 15 juni 2011 dari Kepala DPPKAD Kabupaten Sragen kepada Bupati Sragen; ---------------------------------------------------2. 1 (satu) lembar fotocopy lembar disposisi dari Bupati Sragen atas Nota Dinas Nomor 900/190.a/021/2011 tanggal 15 juni 2011 dari Kepala DPPKAD Kabupaten Sragen kepada Bupati Sragen; ---------------------------------------------------------------------3. 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hadir Rapat hari Rabu tanggal 1 Juni 2011; -------------------------------------------------------------------4. 1 (satu) bendel Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011 ? Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern Nomor : 32B/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2012 tanggal 23 Mei 2012; -----------------------------------------------------5. 1 (satu) bendel fotocopy Surat Tanda Setoran tanggal 6 Juli 2011 ke rekening BPD Jateng cabang sragen No. rek 1010-00595.7 jumlah Rp. 513.454.648,-; -----------------------------------6. 1 (satu) bendel Fotocopy berita acara pencairan deposito an. Bupati Sragen QQ BPKD sebagai jaminan kredit yang telah jatuh tempo tanggal 2 Juli 2011 dari PD. BPR Djoko Tingkir; ----7. 1 (satu) bendel Fotocopy berita acara pencairan deposito an. Bupati Sragen QQ BPKD sebagai jaminan kredit yang telah jatuh tempo tanggal 6 Juli 2011 dari PD. BPR Djoko Tingkir; ----8. 1 (satu) lembar fotocopy nota dinas PD. BPR Djoko Tingkir Nomor 581/168/BPR/XII/2004 tanggal 30 Desember 2004 perihal Pemberitahuan Pinjaman BPKD untuk Dana Talangan Pemkab; ---------------------------------------------------------------------9. ...10. 1 (satu) lembar fotocopy nota dinas PD. BPR Djoko Tingkir Nomor 581/243/BPR/XII/2008 tanggal 15 Desember 2004 Perihal Pinjaman BPKD; -------------------------------------------------11. 1 (satu) lembar fotocopy nota dinas PD. BPR Djoko Tingkir Nomor 581/260/BPR/XII/2010 tanggal 8 Desember 2010 perihal Laporan Pinjaman BPKD; -----------------------------------------------12. 1 (satu) lembar fotocopy nota dinas PD. BPR Djoko Tingkir Nomor 581/270/BPR/XII/2010 tanggal 29 Desember 2010 perihal Laporan Pinjaman BPKD; --------------------------------------13. 1 (satu) bendel fotocopy nota dinas PD. BPR Djoko Tingkir Nomor 581/46/BPR/II/201 tanggal 28 Pebruari 2011 perihal Laporan Pinjaman BPKD Jatuh Tempo; ------------------------------14. 1 (satu) bendel fotocopy nota dinas PD. BPR Djoko Tingkir Nomor 581/57/BPR/IV/2011 tanggal 04 April 2011 perihal Pemberitahuan Pencairan Deposito an. Bupati QQ BPKD untuk pelunasan pinjaman; -----------------------------------------------------15. 1 (satu) bendel fotocopy nota dinas PD. BPR Djoko Tingkir Nomor 581/64/BPR/IV/2011 tanggal 13 April 2011 perihal Laporan pencairan Deposito an. Bupati QQ BPKD untuk pelunasan pinjaman; -----------------------------------------------------16. 1 (satu) lembar surat BPR Djoko Tingkir nomor 581/75/BPR/IV/2011 tanggal 20 April 2011 perihal Penyelesaian Pinjaman; ------------------------------------------------------------------17. 1 (satu) lembar fotocopy nota dinas PD. BPR Djoko Tingkir Nomor 581/74/BPR/IV/2011 tanggal 21 April 2011 perihal Tindak Lanjut Laporan Pencairan Deposito an. Bupati QQ BPKD untuk pelunasan Pinjaman; ---------------------------------------------18. 1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor 581/81/BPR/IV/2011 tanggal 27 April 2011 perihal Mohon Petunjuk Pencairan Deposito sebagai Jaminan; -----------------------------------------------19. 1 (lembar) fotocopy surat Bank Indonesia Nomor 13/294/ DKBU/ IDAd/Slo tanggal 9 Mei 2011 perihal permohonan petunjuk pencairan deposito sebagai jaminan; ---------------------------------20. 1 (satu) bendel fotocopy nota dinas PD. BPR Djoko Tingkir Nomor 581/78/BPR/IV/2011 tanggal 27 April 2011 perihal Laporan pencairan/ Pendebetan Deposito an. Bupati QQ BPKD untuk pelunasan kredit yang telah jatuh tempo. --------------------21. 1 (satu) bendel fotocopy nota dinas PD. BPR Djoko Tingkir Nomor 581/87/BPR/V/2011 tanggal 24 Mei 2011 perihal Laporan Kredit dengan Jaminan Deposito an. Bupati QQ BPKD yang sudah jatuh Tempo; -----------------------------------------------22. 1 (satu) bendel fotocopy Surat BPR Djoko Tingkir Nomor 581/107/ BPR/VI/2011 tanggal 23 Juni 2011 perihal Tindak Lanjut risalah rapat; -------------------------------------------------------23. 1 (satu) bendel Fotocopi risalah rapat antara pengawas Bank Indonesia dengan pengurus PD BPR Djoko Tingkir tanggal 13 Juni 2011 bertempat di BPR Djoko Tingkir; -------------------------24. 1 (satu) lembar fotocopy surat Bank Indonesia Nomor 13/389/ DKBU/IDAd/Slo tanggal 30 Juni 2011 perihal Permasalahan Kredit yang dijamin deposito Bank Saudara; -------------------------25. 1 (satu) bendel fotocopy nota dinas PD. BPR Djoko Tingkir Nomor 581/110/BPR/VI/2011 tanggal 28 Juni 2011 perihal Laporan pencairan Deposito an. Bupati Sragen QQ BPKD; -------26. 1 (satu) bendel fotocopy nota dinas PD. BPR Djoko Tingkir Nomor 581/114/BPR/VII/2011 tanggal 05 Juli 2011 perihal Laporan pencairan Deposito an. Bupati QQ BPKD yang digunakan sebagai Jaminan Kredit an. KUSHARDJONO dan ADI DWIJANTORO; -------------------------------------------------------27. 1 (satu) lembar fotocopy surat BPR Djoko Tingkir Nomor 581/ 17/BPR/VII/2011 tanggal 7 Juli 2011 perihal Laporan Pencairan Deposito sebagai Agunan Pinjaman; ----------------------------------28. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Bupati Sragen Nomor 700/728/ 011/2011 tanggal 14 Juli 2011 perihal Keberatan Pencairan deposito untuk pelunasan Kredit di PD. BPR Djoko Tingkir; ------29. 1 (lembar) fotocopy surat Bank Indonesia Nomor 13/486/ DKBU/ IDAd/Slo tanggal 27 juli 2011 perihal Klarifikasi terhadap pencairan deposito untuk pelunasan kredit di PD BPR Djoko Tingkir Sragen; --------------------------------------------------------------30. 1 (lembar) fotocopy surat PD BPR Djoko Tingkir Nomr 581/130/ BPR/VII/2011 tanggal 26 Juli 2011 perihal Penjelasan terhadap pencairan deposito sebagai agunan pinjaman; ----------------------31. 1 (lembar) fotocopy surat Sekretariat Daerah Pemkab Sragen perihal permohonan Pinjam Bilyet Deposito Kasda tanggal 1 Januari 2010; --------------------------------------------------------------32. 1 (lembar) fotocopy surat Sekretariat Daerah Pemkab Sragen perihal permohonan Pinjam Bilyet Deposito Kasda tanggal 25 agustus 2010; ------------------------------------------------------------33. 1 (satu) bendel Keputusan Dewan Pengawas PD BPR Djoko Tingkir Kabupaten Sragen Nomor : 581/02.B/BPR/II/2010 tentang Perubahan pedoman pelaksanaan pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen tanggal 10 Februari 2010; ----------------------34. 1 (satu) bendel fotocopy Keputusan Direksi PD BPR Djoko Tingkir Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 581/02/BPR/IV/Tahun 1996 tentang Ketentuan Prosedur Pemberian Kredit PD BPR Djoko Tingkir Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 5 Januari 1996; ---------------------------35. 1 (satu) bendel fotocopy Keputusan Direksi PD BPR Djoko Tingkir Kabupaten Sragen Nomor 581/3C/BPR/II/2012 tentang Perubahan atas Surat Keputusan Direksi Nomor : 581/07/BPR/III/2010 tentang Ketentuan Pemberian; ---------------36. 1 (satu) bendel penggunaan dana pinjaman di PD. BPR Djoko Tingkir tahun 2004, 2005 dengan menggunakan fasilitas deposito Pemkab Sragen; -----------------------------------------------37. 1 (satu) bendel fotocopy neraca daerah Pemerintah Kabupaten Sragen periode 31 Desember 2010; -----------------------------------38. 1 (satu) bendel fotocopi specimen rekening kasda kabupaten sragen beserta surat kuasa penunjukkan bendahara umum daerah; --------------------------------------------------------------------------39. 1 bendel (fotocopi) salinan petikan putusan Tingkat Kasasi No. 1361.K/Pid.Sus/2012 tanggal 18 September 2012 atas nama terdakwa H. UNTUNG SARONO WIYONO SUKARNO, SH; ----40. 1 (satu) bendel Salinan Putusan Pengadilan Tipikor Semarang No. 79/Pid.Sus/2011/PN-TIPIKOR-Smg tanggal 19 Maret 2012 atas nama terdakwa Drs. KUSHARDJONO Bin KOESNINDAR HADI SOEHARTO; --------------------------------------------------------41. 1 (satu) bendel fotocopi petikan Putusan Tingkat Kasasi No. 1552.K/Pid.Sus/2012 tanggal 4 Oktober 2012 atas nama terdakwa SRI WAHYUNI, SE, MM., Binti KARTO SOEWIGNYO. 42. 1 (satu) Bendel barang bukti (I) dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa UNTUNG SARONO WIYONO SUKARNO berisi dokumen yang berkaitan dengan : ---------------1. Penempatan deposito Pemkab Sragen pada PD. BPR Djoko Tingkir;-------------------------------------------------------------2. Penempatan Deposito Pemkab Sragen pada PD. BKK Karang Malang;--------------------------------------------------------3. Pinjaman Pemkab Sragen Dengan agunan Deposito Pemkab pada PD BPR Djoko Tingkir;------------------------------4. Pinjaman Pemkab Sragen Dengan agunan Deposito Pemkab pada PD BKK Karang Malang;---------------------------5. Penggunaan uang hasil pinjaman Pemkab Sragen dari PD BPR Djoko Tingkir;------------------------------------------------------6. Penggunaan uang hasil pinjaman Pemkab Sragen dari PD BKK Karangmalang.--------------------------------------------------43. 1 (satu) bendel dokumen pembayaran pokok pinjaman dan bunga pinjaman dengan fasilitas Pemerintah Kabupaten Sragen pada BPR Djoko Tingkir tahun 2003 sampai dengan 2010.--------------------------------------------------------------------------44. 1 (satu) lembar fotocopi Surat Tanda Setoran STS No : 900/01/ DPPKAD/STS/II/2013 uang sebesar Rp. 366.500.000,- tanggal 16 Februari 2013;------------------------------------------------------------45. 1 (satu) surat Bupati Sragen Nomor 700/ /011/2013 tanggal 15 Februari 2013 perihal Tindak Lanjut Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap;--------------------------------46. 1 (satu) bendel fotocopi Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otononi Daerah Nomor : 132.33-063 tentang Pengesahan Wakil Bupati Sragen Propinsi Jawa Tengah;-----------------------------------47. 1 (satu) bendel fotocopi Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otononi Daerah Nomor : 132.33-236 tentang Pengesahan Wakil Bupati Sragen Propinsi Jawa Tengah;----------------------------------48. 1 (satu) lembar fotocopi Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.33-290 tahun 2011 Tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Sragen Provinsi Jawa Tengah;----------------------------------------------------49. 1 (satu) bendel fotocopi surat Bupati Sragen nomor 700/ 184/ 011/2013 tanggal 7 Maret 2013 Perihal Tindak Lanjut LHP BPK RI Perwakilan Jawa Tengah terkait Ketekoran Kasda Kabupaten Sragen;-----------------------------------------------------------------------50. 1 (satu) bendel fotocopi surat Bupati Sragen nomor 700/ 139/ 011/ 2013 tanggal 15 Februari 2013 perihal Tindak Lanjut Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;--------------------------------------------------------------------------51. 1 (satu) lembar fotocopi surat pernyataan Ir. ENDANG HANDAYANI, MM tanggal 24 September 2011 perihal Rapat 1 Juni 2011;---------------------------------------------------------------------52. 1 (satu) lembar fotocopi surat pernyataan SUNAR, SH tanggal 20 Oktober 2011 perihal Rapat 1 Juni 2011;--------------------------53. 1 (satu) lembar fotocopi surat pernyataan SUHARTO, SH tanggal 24 September 2011 perihal Rapat 1 Juni 2011;------------54. 1 (satu) lembar fotocopi surat pernyataan Drs. BUDIYONO, MM tanggal 1 September 2011 perihal Rapat 1 Juni 2011;--------------55. 1 (satu) lembar fotocopi surat pernyataan ADI DWIJANTORO tanggal 20 tahun 2011 perihal Rapat 1 Juni 2011;------------------56. 1 (satu) lembar fotocopi surat pernyataan SUHARTO, SH tanggal 28 Januari 2012 perihal Pertemuan tanggal 24 Maret 2011;-----------------------------------------------------------------------------57. 1 (satu) lembar fotocopi surat pernyataan Drs. ADI DWIJANTORO tanggal 25 Januari 2012 perihal Pertemuan tanggal 24 Maret 2011;------------------------------------------------------58. 1 (satu) lembar fotocopi Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 988/12135 tanggal 8 Juli 2011 perihal Pengelolaan Keuangan Daerah;-----------------------------------------------------------------------59. 1 (satu) bendel fotocopi Surat Bupati Sragen kepada Gubernur Jawa Tengah Nomor 900/563/007/2011 tanggal 14 Juni 2011 perihal Pemberitahuan dan Mohon Petunjuk;------------------------60. 1 (satu) lembar fotocopi Surat Bupati Sragen Kepada BPK RI Perwakilan Jawa Tengah Nomor 700/559/007/2011 tanggal 14 Juni 2011 perihal Permohonan Konsultasi;---------------------------61. 1 (satu) bendel fotocopi Surat Bupati Sragen kepada Menteri Keuangan RI Nomor 900/563/007/2011 tanggal 14 Juni 2011 perihal Pemberitahuan dan Mohon Petunjuk;------------------------62. 1 (satu) bendel fotocopi Surat Bupati Sragen kepada Gubernur Jawa Tengah Nomor 183.2/114/002/2011 tanggal 26 Juni 2011 perihal Mohon Petunjuk terkait kasus BPR Djoko Tingkir Sragen;------------------------------------------------------------------------63. 1 (satu) lembar asli disposisi Bupati Sragen atas nota dinas tanggal 2 Juli 2011 dari Kepala Bagian Hukum Setda Sragen kepada Bupati Sragen perihal Laporan Hasil Konsultasi masalah di PD. BPR Djoko Tingkir Sragen di Biro Hukum dan Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;------------------------64. 1 (satu) lembar asli nota dinas tanggal 2 Juli 2011 dari Kepala Bagian Hukum Setda Sragen kepada Bupati Sragen perihal Laporan Hasil Konsultasi masalah di PD. BPR Djoko Tingkir Sragen di Biro Hukum dan Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;-------------------------------------------------------------------65. 1 (satu) lembar fotocopi Surat Bupati Sragen kepada Menteri Dalam Negeri RI Nomor 700/727/011/2011 tanggal 14 Juli 2011 perihal Laporan Pencairan Deposito sebagai Jaminan Kredit;66. 1 (satu) lembar fotocopi Surat Bupati Sragen kepada Menteri Keuangan RI Nomor 700/727/011/2011 tanggal 14 Juli 2011 perihal Laporan Pencairan Deposito sebagai Jaminan Kredit;67. 1 (satu) lembar fotocopi Surat Bupati Sragen kepada Ketua BPK RI Perwakilan Propinsi Jawa Tengah Nomor 700/727/011/2011 tanggal 14 Juli 2011 perihal Laporan Pencairan Deposito sebagai Jaminan Kredit;----------------------------------------------------68. 1 (satu) lembar fotocopi Surat Bupati Sragen kepada Gubernur Jawa Tengah Nomor 700/727/011/2011 tanggal 14 Juli 2011 perihal Laporan Pencairan Deposito sebagai Jaminan Kredit.69. 1 (satu ) lembar Fotocopi Kuitansi tanggal 5 Januari 2006 yang ditandatangani YUSEP sebesar Rp.300.000.000,00 untuk diserahkan ke Wakil Bupati di Kuwung;---------------------------------70. 1 (satu) lembar fotocopi kuitansi pengembalian uang dari Wakil Bupati Sragen yang ditandatangani KUSHARDJONO sebesar Rp. 65.000.000,00 tanggal 27 Juni 2003;-------------------------------71. 1 (satu) lembar fotocopi kuitansi pengembalian pinjaman dari Agus Fatchurrahman yang ditanda-tangani KUSHARDJONO sebesar Rp. 75.000.000,00 tanggal 28 Oktober 2003;-------------72. 1 bendel (fotocopi) Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 27 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;-----------------------------------------------------------------------73. 1 bendel (fotocopi) Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;--------------------------------------------------------------------------74. 1 bendel (fotocopi) Peraturan Bupati Sragen Nomor 27 Tahun 2004 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Sragen;-----------75. 1 bendel (fotocopi) Keputusan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 01 Tahun 2002 tentang Penjabaran Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Fungsional pada Badan Pengelola Keuangan Daerah;------------76. 1 bendel (fotocopi) Keputusan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 188.4/444.A/30/2006 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Sragen;-----------77. 1 bendel (fotocopi) Keputusan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 061.1/625/18/Tahun 2001 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural pada Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Sragen;----------------------------------78. 1 (satu) bendel fotocopi Salinan Resmi Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi No. 78/Pid.Sus/2011/PN.TIPIKOR.Smg atas nama terdakwa H. UNTUNG SARONO WIYONO SUKARNO, SH tanggal 21 Maret 2012 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang;-------------------------------------79. 1 (satu) bendel fotocopy Keputusan Dewan Pengawas PD. Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen Nomor : 581/ 32/BPR/VIII/2004 tanggal 05 Agustus 2004;---------80. 1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Bank Indonesia Nomor : 5/23/ PBI/2003 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Bank Perkreditan Rakyat;------------------------------------------81. 1 (satu) bendel Fotocopy Laporan Hasil Pemeriksaan Umum Bank Indonesia Solo Nomor 8/253/DPBPR/IDABPR/Slo/Rahasia tanggal 31 Agustus 2006;82. 1 (satu) bendel Fotocopy Laporan Hasil Pemeriksaan Umum Bank Indonesia Solo Nomor : 9/353/DPBPR/IDABPR/Slo/Rahasia tanggal 24 Agustus 2007;83. 1 (satu) bendel Fotocopy Laporan Hasil Pemeriksaan Umum Bank Indonesia Solo Nomor 10/302/DKBU/IDAd/Slo/Rahasia tanggal 12 september 2008;------------------------------------------------84. 1 (satu) bendel Fotocopy Laporan Hasil Pemeriksaan Umum Bank Indonesia Solo Nomor 11/159/DKBU/Idad/Slo/Rahasia tanggal 15 Juli 2009;------------------------------------------------------85. 1 (satu) bendel Fotocopy Laporan Hasil Pemeriksaan Umum Bank Indonesia Solo Nomor 12/230/DKBU/Idad//Slo/Rahasia tanggal 19 Juli 2010;--------------------------------------------------------86. 1 (satu) bendel Fotocopy Laporan Hasil Pemeriksaan Umum Bank Indonesia Solo Nomor 13/163/DKBU/IDAd/Slo/Rahasia tanggal 1 Juni 2011.---------------------------------------------------------Seluruhnya dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Widodo, S.------------------------------------------------------------------ Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg.zip
- Download PDF
- 79/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 79/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg
Pertama : 46/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg
Statistik8555