Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor reg/193-K/PMT-I/BDG/AD/XI/2016 |
|
Nomor | reg/193-K/PMT-I/BDG/AD/XI/2016 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Weni Okianto, Kolonel Chk |
Hakim Anggota | Hk 1 : Roza Maimun, Hk 2 : Apel Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA 1 (SATU) TAHUN , DIPECAT DARI DINAS MILITER |
Catatan Amar | M E N G A D I L IMenyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Fevenalis, Serma, NRP 21980046380377.2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor : 153-K/PM I-04/AD/VIII/2016 tanggal 13 Oktober 2016, sekedar mengenai pidana pokoknya, sehingga berbunyi sebagai berikut: Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor : 153-K/PM I-04/AD/VIII/2016 tanggal 13 Oktober 2016, untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer I-04 Palembang.1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : FEVENALIS, Serma, NRP 21980046380377, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:a. Pidana pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan. menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang:- 1 (satu) buah alat Tes Narkotika Merk DOA Multi Drug, dirampas untuk dimusnahkan.b. Surat-Surat:1) 3 (tiga) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik atas nama Terdakwa dari Laboratorium Forensik Polri cabang Palembang No. LAB: 705/NNF/2016 tanggal 15 Maret 2016, yang ditandatangani oleh Komisaris Polisi I Made Swetra, S. Si., M. Si., Komisaris Polisi Edhi Suryanto, S.Si., Apt, M.M., dan Niryasti, S.Si., M.si, selaku pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang Komisaris Besar Polisi I Nyoman Sukena, SIK.2) 1 (satu) lembar Berita Acara Pengambilan Sample Urine Terdakwa dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kep. Bangka Belitung tanggal 8 Maret 2016, yang di tandatangani oleh dr. Arga Saputra selaku pemeriksa dan Terdakwa selaku yang diambil sample urineya serta diketahui oleh Kabid Pemberantasan BNNP Bangka Belitung AKBP Ichlas Gunawan.3) 1 (satu) lembar foto/gambar alat tes Narkoba Merk DOA Multi Drug.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- reg/193-K/PMT-I/BDG/AD/XI/2016.zip
- Download PDF
- reg/193-K/PMT-I/BDG/AD/XI/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 131 K/MIL/2017
Banding : reg/193-K/PMT-I/BDG/AD/XI/2016
Statistik8217