Putusan PTA SEMARANG Nomor 277/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 277/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai gugat277/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nooruddin Zakaria |
Hakim Anggota | H. Misbachul Munir, H. Mohammad Bastoni |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima ;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Purwodadi Nomor 0156/Pdt.G/ 2018/PA.Pwd tanggal 12 Juli 2018 M. bertepatan dengan tanggal 28 Syawal 1439 H. dengan perbaikan amar putusan sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :Dalam EksepsiMenolak Eksepsi Tergugat ;Dalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat ; 2. Menjatuhkan talak satu bain shughro Tergugat (PEMBANDING alias PEMBANDING bin Budi Santoso) terhadap Penggugat (TERBANDING) ;3. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh/hadlanah terhadap dua orang anak bernama ANAK 1 P DAN T, umur 16 tahun dan ANAK 2 P DAN T, umur 10 tahun sampai dengan kedua anak tersebut berumur 21 tahun (dewasa) dengan kewajiban Penggugat harus memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak-anaknya tersebut ;4. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah kepada dua orang anak tersebut dalam dictum angka 3 melalui Penggugat sebesar Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulan, diluar biaya kesehatan dan pendidikan dengan tambahan sebesar 10% (sepuluh prosen) setiap tahun sampai dengan anak-anak tersebut berumur 21 tahun atau dewasa ; Dalam Rekonvensi- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi poin 2 dan 3 tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard) ; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 741.000,00 (tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 277/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 277/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 277/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Pertama : 0156/Pdt.G/2018/PA.Pwd
Statistik4111