- Menyatakan Terdakwa I HAERUDDIN alias ILU Bin HAJARUDDIN dan Terdakwa II NUSDIN alias OME Bin NUSRAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I HAERUDDIN alias ILU Bin HAJARUDDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II NUSDIN alias OME Bin NUSRAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone Samsung E 1272 warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung J7 warna gold;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y 71 warna hitam;
- 1 (satu) lembar sarung warna coklat dan bergaris warna ungu;
- Sebilah parang panjang + 50 cm dengan gagang dan sarung yang terbuat dari kayu berwarna cokelat serta diikat tali berwarna hitam dan merah;
- Sebilah parang panjang + 50 cm dengan gagang dan sarung yang terbuat dari kayu berwarna cokelat serta diikat tali berwarna cokelat;
Putusan PN MASAMBA Nomor 97/Pid.B/2019/PN Msb |
|
Nomor | 97/Pid.B/2019/PN Msb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MASAMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Evi Fitriawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Syarif S., Br Hakim Anggota Suryo Negoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Amin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Abd. Kadir alias Bapak Tika. Dikembalikan kepada Saksi Adil Kudus alias Bapak Nurul. Dikembalikan kepada Saksi Meri Andani alias Mama Nurul. Dirampas untuk dimusnahkan. 7. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.B/2019/PN Msb
Statistik1000